19 Aplikasi yang Bisa Diakses Pakai Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Berikut 19 aplikasi yang bisa diakses menggunakan kuota internet belajar dari Kemendikbud, salah satunya WhatsApp.

pcworld.com
Ilustrasi kuota internet 

- U Meet Me

- Zoom

Untuk lebih lengkapnya, silahkan cek di //kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ atau klik link berikut.

Cara mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud bagi Pendidik dan Peserta Didik

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (//sdm.data.kemdikbud.go.id).

Operator selanjutnya menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sementara di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).

Selanjutnya, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang daftarkan dalam status aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (//vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," tutur Ainun.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (//vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sementara pada jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (//kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved