Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon, Bawaslu Sumut Ingatkan Aturan Protokol Kesehatan Covid-19
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengakui adanya keraguan mengenai pelaksanaan Pilkada jika tetap dilaksanakan di tengah pandemi.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengakui adanya keraguan mengenai pelaksanaan Pilkada jika tetap dilaksanakan di tengah pandemi.
Ia mengatakan, Bawaslu meragukan soal keselamatan rakyat dan penyelenggara pemilu soal penyelenggaraan Pilkada. Kendati demikian, ia menyebut Bawaslu bukanlah pembuat kebijakan.
"Kita meragukan soal keselamatan rakyat dan penyelenggara pilkada, tetapi Bawaslu bukan pengambil kebijakan. Namun sudah diputuskan pilkada tetap dilanjutkan. Kami mau tidak mau harus tetap memerintahkan jajaran di bawah untuk melaksanakan pilkada," ujar Syafrida, Rabu (23/9/2020).
Dikatakannya, tugas Bawaslu ada empat, yakni mengawasi, mencegah, tindakan dan menyelesaikan sengketa. Namun kali ini, tugasnya bertambah lagi, yakni melakukan penegakan protokol kesehatan.
"Pengawasan kita tetap sama, yang berbeda adalah soal penetapan protokol Covid-19, sebagai diketahui hasil RDP kemarin memerintahkan Bawaslu menjadi leading sector untuk kelompok kerja penegakan pelanggaran protokol Covid pada masa tahapan Pilkada Serentak 2020," ujarnya.
Syafrida mengatakan, Bawaslu sudah melaksanakan dan akan memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan LO atau Paslon agar tidak membuat keramaian.
Ia pun mengatakan, KPU juga telah menyelenggarakan penandatanganan pakta integritas agar seluruh bapaslon yang akan hadir secara langsung maupun daring pada saat penetapan calon dan nomor urut untuk taati protokol Covid-19.
Pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan pada Kamis (24/9/2020) di Santika Dyandra Hotel. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan menegaskan agar Pasangan Calon dan Tim Kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka.
Hal ini agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kita meminta kepada tim pemenangan paslon agar tidak membawa massa dan simpatisan ke lokasi. Kami juga meminta tidak dilakukan konvoi. Dan untuk massa pendukung, kita memfasilitasi siaran langsung di Facebook dan IG KPU Kota Medan," ujar Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik.
KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan.
Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan Pasangan Calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun.
(yui/TRIBUN-MEDAN.com)