Pasangan ASN yang Berzina Diceramahi Hakim, Terungkap Sudah Enam Kali Berhubungan Badan
Pasangan ASN yang ketahuan berzinah akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di PN Kisaran
T R I B U N-M E D A N.com,MEDAN - Pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perzinahan.
Namun, pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijatuhi hukuman yang berbeda.
• Pasangan PNS yang Kepergok Mesum di Mobil Goyang Akhirnya Masuk Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.
Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa,
terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020).
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.
• Pasangan Tak Berminat Seks, Kenali Penyebabnya Agar Bisa Memperbaiki Hubungan dengan Orang Tercinta
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.
Di samping itu, dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan majelis hakim sebelum memutuskan vonis untuk Zul dan H.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina.
Hakim mengatakan, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

• Fakta 3 Remaja Hendak Mesum di Kandang Ayam, Diciduk Warga, Alasan ke Orangtua Ingin Kerjakan Tugas
Hingga sebelum keduanya ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil pada Kamis malam, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB ada mengajak H untuk bertemu.
Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Hingga setelah keduanya bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang dan memutuskan memarkirkannya di sana.
• Sejoli Mesum di Gunung Memantik Sisi Emosional Fiersa Besari, Mengecam tapi juga Sedih
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.