Jual Togel Berbasis Online, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun di Sebuah Warung

Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang penjual togel secara online pada Senin, 7 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

TRIBUN MEDAN/HO
POLISI menangkap pelaku perjudian berbasis online, Kamis (24/9/2020). 

T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Darman Serius Zega, seorang pria berusia 23 tahun ini tak berkutik ketika ditangkap polisi Polsek Patumbak.

Pasalnya, Darman yang mengaku warga Jalan Kongsi Gang Famili, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini nekat menjadi penjual togel berbasis online.

Dirinya pun dilaporkan warga kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza mengatakan, Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang penjual togel secara online pada Senin, 7 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

"Pelaku adalah Darman Serius Zega (32), diamankan di sebuah warung tak jauh dari kediamannya Jalan Kongsi Gang Famili, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang," ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, terdiri satu unit handphone (HP) android merk Oppo yang berisi angka tebakan togel.

Utang Judi Game Online Berbayar Nyawa, Asiong Disiksa Lebih Dulu dan Dibuang ke Jurang

Polisi juga menemukan selembar kertas berisi angka tebakan togel.

"Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp175.000 dan ATM BRI," ungkapnya.

Lanjut Arfin, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis togel di Jalan Kongsi Gang Family Desa Marindal I Kecamatan Patumbak.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan di TKP, dan melihat tersangka sedang duduk di dalam sebuah warung dengan gerak gerik mencurigakan," bebernya.

Emak-emak di Tanjungmorawa Ributi Judi Modus Game Tembak Ikan, Kapolsek Butuh Duit Sebagai Bukti

Dalam pemeriksaan, pelaku menuturkan bahwa hasil penjualan judi itu disetor melalui internet dan mendapat upah sebesar 29 persen dari omset penjualan.

"Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved