Update Covid19 Sumut 28 September 2020

Penyekatan Akses Masuk ke Nias, 229 Orang Diisolasi di Kamar Hotel, jika Swab Negatif Dipulangkan

250 kamar hotel telah dipersiapkan untuk menampung pasien dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG)

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
Dok/T R IBUN MEDAN/HO
GUBERNUR Sumut Edy Rahmayadi saat memimpin rapat optimalisasi penanganan Covid-19 di Pulau Nias, Rabu (16/9/2020). 

T R IBUN MEDAN.COM, MEDAN -Komandan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, Kolonel Inf Fabriel Buyung Sikumbang mengatakan, dari 229 warga yang telah dilakukan Rapid SWAB, 54 orang di antaranya dinyatakan negatif, hasil pemeriksaan awal.  

Pemeriksaan ini dilakukan, setelah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta untuk dilakukannya penyekatan akses masuk dan keluarnya warga dari Kepulauan Nias.

"Waktu memulai operasi, kita sudah punya data pasien yang berstatus positif hasil SWAB. Jadi, kita SWAB kemarin, yang hasil Rapid Positif ada kurang lebih 230 orang. Dan yang baru keluar hasilnya negatif 54 orang, untuk hasil sementara dan sore ini akan ada penambahan," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan, ratusan warga ini juga telah dimintakan untuk mengisi ruang isolasi sementara.

Sejauh ini, Pemerintah Sumut telah berkoordinasi dengan pemilik hotel di Kepulauan Nias, di mana menyediakan kamar hotel untuk ruang isolasi pasien.

250 kamar hotel telah dipersiapkan menampung pasien dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan yang sudah terpapar.

"Kemarin sewaktu kita melakukan SWAB, seluruhnya kita karantina sampai hasil SWAB keluar," ujarnya.

Fabriel mengatakan, jika nanti hasil SWAB dari para pasien keluar negatif, pihaknya akan memulangkan warga tersebut ke rumah masing-masing.

"Dan hasilnya negatif kita kembalikan ke rumah," katanya.

Sampai dengan saat ini, setelah dilakukan penyekatan akses masuk dan keluar tranportasi warga dari Kepulauan Nias, pihaknya terus melakukan pengawasan.

Warga dan keluar dari Kepulauan Nias, diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Penyekatan masih berjalan, bagi penumpang akses transportasi darat, udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan bebas SWAB," ujarnya.

Sampai dengan saat ini, pihaknya belum ada menemukan atau mendapati warga yang datang dan berangkat tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Sampai dengan saat ini, belum ada penyimpang yang tidak membawa keterangan bebas Covid-19,"ujarnya.

Jika tidak membawa surat keterangan, pihaknya akan langsung melakukan karantina terhadap warga dan pendatang tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved