Berkas Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Cs Belum Lengkap

Saat ditanyai soal perdamaian, Chandra menyatakan sudah ada, bahkan surat pencabutan pelaporan disertakan di dalam berkas.

Istimewa
ANGGOTA DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Kiki Handoko Sembiring. 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima berkas milik anggota DPRD Sumut fraksi PDIP, Kiki Handoko Sembiring dan kawan-kawan (dkk) atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota kepolisian.

Berkas itu diterima JPU pada Rabu (19/8/2020) silam. Namun hingga kini, berkas milik Kiki Handoko Sembiring dkk saat ini masih P-19 (berkas belum lengkap) oleh Kejari Medan.

"Berkas milik anggota dewan sudah kita terima. Saat ini, masih dalam penelitian," ujar JPU Chandra Priono Naibaho, Selasa (29/9/2020) siang.

Polisi yang Diinjak dan Dipukuli Kelompok Kiki Handoko Ternyata Kantongi Senjata, Tapi Memilih Diam

Saat ditanyai soal perdamaian, Chandra menyatakan sudah ada, bahkan surat pencabutan pelaporan disertakan di dalam berkas.

"Saya belum berani komentar lebih jauh. Tapi soal itu (penghentian penuntutan), akan kita pertimbangkan," ucap Chandra.

 Sebelumnya, Kasintel Kejari Medan mengatakan, berkas para tersangka telah di P-19 kan oleh Kejari Medan.

Dia menyebut, telah memulangkan berkas seluruh tersangka pada tanggal (24/8/2020) lalu.

"Seluruhnya telah dipulangkan karena P-19 (belum lengkap)," sebut Bondan saat dikonfirmasi.

Rekaman Video Perdamaian Kiki Handoko Sembiring dan Anggota Brimob yang Berkelahi di Klub Malam

Dikatakannya, pertimbangan itu dilakukan karena berkas masih ada yang kurang dan belum lengkap untuk dinyatakan P-21.

Hingga saat ini berkas yang di P-19 kan belum dikembalikan ke Kejari Medan.

Ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 huruf e atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Dalam kasus ini, Parada Situmorang ditunjuk untuk menjadi Ketua Tim Penuntut Umum.

Parada akan bertugas dengan didampingi Sri Yanti Panjaitan dan Chandra Priono Naibaho.

Diketahui, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan Kiki Handoko Sembiring (KHS) dkk sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2020) silam.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari 17 orang yang diamankan, pria berinisial KHS bersama tujuh lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketum PMS Minta Maaf Kepada Polri Atas Perbuatan Kiki Handoko, Bermohon Diselesaikan Kekeluargaan

Adapun korban pemukulan dari Kiki Handoko Sembiring dkk adalah anggota Brimob Kompi 4 Yon C, Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut, Bripka Mario.

Pengeroyokan yang dilakukan kelompok oknum anggota DPRD Sumut terhadap polisi terjadi di Capital Building, Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari.

Awalnya, Kiki Handoko Sembiring menerima pesan dari teman wanitanya yang mengaku dipukul oleh anggota polisi.

Penyebab bentrok tersebut akibat masalah sepele yakni senggolan.

Sebanyak 17 orang telah diamankan terkait kasus penganiayaan dua personel polisi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut dkk.(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved