Mulai Tahun 2021 Pangkat Terendah Prajurit TNI Bakal Bergaji Minimal Rp 7 Jutaan/Bulan

Tunjangan kinerja merupakan 1 dari 11 tunjangan yang diterima anggota TNI selain gaji pokok yang sifatnya tetap

Editor: AbdiTumanggor
Dok TNI-AD
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari melapas 450 prajurit Yonif Raider 400/Banteng Raiders di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, 24 Agustus 2020 lalu. Pada Tahun 2021 tunjangan untuk TNI naik 80 Persen. 

KABAR GEMBIRA Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Mulai Tahun 2021. Berikut Ini Besaran Pendapatan Prajurit Terendah hingga Jenderal. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Prajurit TNI bakal menerima lonjakan tunjangan kinerja (tukin) hingga 80 persen pada tahun 2021.

Tunjangan kinerja merupakan 1 dari 11 tunjangan yang diterima anggota TNI selain gaji pokok yang sifatnya tetap.

Namun Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam pendapatan prajurit hingga jenderal TNI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 1.968.000 dan yang paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 37.810.500.

Jika besaran tukin naik 80 persen, maka tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 3.542.400 dan paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 68.058.900.

Ini di luar gaji pokok Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700  dan Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Artinya prajurit terendah TNI bakal mengantongi pendapatan minimal Rp 7 jutaan per bulan. 

(Lihat dalam daftar tunjangan TNI dan daftar gaji pokok TNI di bawah berita ini)

Sebelumnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan pagu anggaran tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp 136,995 triliun.

Pagu anggaran Kemenhan tersebut naik dibandingkan tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 117,909 triliun.

Dikutip Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021 dari Kementerian Keuangan, Sabtu (22/8/2020), pagu anggaran Kemenhan tersebut digunakan salah satunya untuk pengadaan dan peremajaan alat utama sistem persenjataan ( alutsista) TNI.

Di tahun 2021, Kemenhan juga akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis dalam rangka mendukung terwujudnya pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) untuk menjamin tegaknya kedaulatan, terjaganya keutuhan wilayah NKRI.

Beberapa output terkait pengadaan, modernisasi, serta perawatan dan pemeliharaan (harwat) persenjataan TNI yang akan dicapai Kemenhan di tahun anggaran 2021 antara lain: 

F-16 A/B Blok 15 yang sudah diupgrade hingga bisa membawa radar dan rudal canggih
F-16 A/B Blok 15 yang sudah diupgrade hingga bisa membawa radar dan rudal canggih (facebook)

TNI AD sebesar Rp 2,651 triliun untuk pengadaan material dan alutsita strategis, dan untuk perawatan alutsista Arhanud, overhaul pesawat terbang, dan heli angkut sebesar Rp 1,236 triliun

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved