Polrestabes Medan Tangkap Pejabat Aceh

Perwira Polrestabes Ini Tidak Tahu, Pejabat Pemkab Aceh yang Ditangkap Positif Corona

Keduanya diamankan bersama wanita dan supir yang diamankan pada Minggu 27 September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

grafis ilustrasi t r ibunbali
ilustrasi 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Kadisperindag Pemkab Aceh Tenggara Ramisin yang diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait narkoba pernah dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Markas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara, Mohd Asbi kepada Serambinews/aceh.tr ibunnew.com pada Minggu (13/9/2020).  

"Hasil test swab PCR Covid-19 di Balitbangkes Aceh telah keluar siang tadi, sebanyak 18 orang positif Covid-19 di Aceh Tenggara, dua di antaranya yakni Sekda Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan SE MSi dan Kadisdisperindag Aceh Tenggara, Ramisin dan 16 orang lainnya warga Aceh Tenggara," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dirinya tak mengetahui tangkapannya tersebut terkonfirmasi Covid19.

"Masa, enggak tahu saya," cetusnya saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (30/9/2020).

Polisi membenarkan bahwa dua orang yang diamankan terkait kasus narkotika adalah Kadisperindag dan Pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Aceh Tenggara.

Keduanya diamankan bersama wanita dan supir yang diamankan pada Minggu 27 September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. 

Ronny membenarkan bahwa membenarkan bahwa yang turut diamankan adalah Kadisperindag Aceh Tenggara.

"Bagian keuangan tapi tidak tahu persisnya jabatannya apa. Yang pasti yang Kadis," tuturnya.

Namun, untuk pejabat bagian keuangan, Ronny menyebutkan dirinya belum tahu pasti apakah merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Aceh Tenggara.

"Saya enggak tahu jabatannya apa, tapi namanya Zunaidi," cetusnya.

Informasi yang dihimpun Kepala Dinas Perindustrian Pemkab Aceh Tenggara tersebut bernama Ramisin dan Pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Aceh Tenggara berisinial ZK.

Sebelumnya, dua pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara masih diperiksa insentif Satres Narkoba Polrestatabes Medan terkait kepemilikan pil ekstasi.

Ronny membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan status keduanya masih diperiksa.

"Yoi, masih diperiksa, besok bahannya saya share," tuturnya, Selasa (29/9/2020).

Ia mengatakan total ada enam orang yang diamankan usai dugem itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

(vic/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved