News Video
Sidang Permohonan PK, Pengacara Dzulmi Eldin Sebut Putusan Hakim Tipikor Barbar
Sidang permohonan PK mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan majelis tipikor yang dimohonkan Junaidi Matondang
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan majelis tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Eldin dengan hukuman enam tahun penjara dianggap oleh penasihat hukumnya barbar.
Junaidi Matondang yang pada sidang ini menjadi pemohon, menjelaskan pada persidangan PK yang digelar diruang cakra 4 PN Medan itu, bahwa majelis hakim tipikor saat itu keliru akan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami mengajukan dua novum yang kami anggap keliru di persidangan sebelumnya," ujarnya kepada Majelis Hakim PK yang diketuai oleh Mian Munthe, Rabu(30/9/2020).
Lanjutnya lagi bukti tersebut adalah putusan Majelis Hakim Tipikor yang saat itu di ketuai oleh Abdul Aziz. Dikatakannya ada pertimbangan majelis hakim yang dinilai telah merugikan kliennya.
"Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dianggap telah menyertakan saksi yang bukan pada porsinya," ujarnya yang juga diikuti oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arin melalui teleconfrence.
Usai pembacaan itu, JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk menyerahkan berkas tersebut kepada JPU KPK.
"Izin yang mulia, kami memohon agar pemohon untuk memberikan berkas-berkas tersebut kepada kami melalui Email," kata JPU yang langsung ditimpal oleh majelis hakim dengan mengatakan bahwa hal itu nanti akan diserahkan pada sidang pembuktian.
"Iya buk, nanti pas pada sidang pembuktian, ibukan kemari untuk menandatangani berkas, dan sekarang akan kita sepakati sidang dilanjutkan pada minggu depan untuk pembuktian," ujar Mian Munthe sembari menutup persidangan.
Diluar sidang, Junaidi Matondang menjelaskan ada dua novum yang ditemukan oleh timnya, yang dimana disebutkannya pada persidangan itu adalah bukti putusan majelis tipikor yang memasukan saksi gelap.
"Ada enam orang saksi gelap masuk didalam putusan itu," kayanya saat diwawancarai.
Selain daripada itu, menurutnya, Majelis Hakim tela memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan perkara Pemohon PK Dzulmi Eldin.
"Tidak tanggung-tanggung, jumlah saksi gelap tersebut sebanyak 6 orang. Sungguh sangat miris dan memprihatinkan dalam peradilan yang menyangkut hidup dan kebebas manusia terjadi kebrutalan atau kesewang-wenangan seperti itu," katanya.
Menurutnya, Hakim Tipikor PN Medan yang menghulum Eldin sangat tidak fair dengan pertimbangan tersebut.
"Dimana lagi tempat yang fair bagi warga negara ut mendapatkan keadilan? kalau beginipun sudah dilakukan," katanya.
Selain itu, dikatakannya isi novumnya itu juga terdapat dalam berkas tuntutan dan putusan terpidana Samsul Fitri.
Di mana menurutnya keterangan saksi M Aidil Putera Pratama, saksi Andika dan para kepala OPD sangat bertentangan dengan keterangan yang dijadikan putusan Majelis Hakim.
"Dimana dalam kedua novum itu terdapat keterangan saksi M Aidil Putera Pratama, saksi Andika Suhartono dan para Kepala OPD yang bertentangan dengan keterangan mereka yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim dlm perkara Pemohon PK," katanya.
Dalam kedua novum itu para saksi tsb menerangkan bahwa masing-masing mereka tidak ada mendengar perintah Walikota kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kepala OPD.
"Mereka hanya mendengarnya dari Samsul Fitri. Dengan demikian keterangan para saksi dalam kedua novum tersebut bersifat testimonium de auditu atau kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," katanya.
Sehingga menurutnya putusan majelisnhakim tersebut sangatlah barbar, karena telah mempertimbangkan hal yang tidak ada dipersidangan.
"Sedangkan dalam surat tuntutan JPU jelas diuraikan keterangan para saksi yg bersifat testimonium de auditu tersebut. Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam perkara pemohon PK, pihak JPU bersikap fair atau jujur, namun malah Majelis Hakim yg manipulatif. Maka dari itu kami ucapkan majelis hakim tipikor PN Medan barbar," katanya. (*)