Update Pilkada Serentak di Sumut 2020
Batas Dana Pengeluaran Kampanye Paslon Pilkada Medan Rp 36 M
PKPU tersebut juga menyebutkan jadwal penyerahan laporan dana awal kampanye, yaitu tanggal 25 September.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilkada Medan tahun 2020 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
KPU Kota Medan bersama narahubung pasangan calon (paslon) dan perwakilan partai politik pengusung telah menyepakati batas dana kampanye sebesar Rp 36.828.264.800.
Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, jumlah tersebut sudah melalui rapat koordinasi beberapa kali yang dilakukan KPU bersama narahubung pasangan calon (paslon) dan perwakilan partai politik pengusung.
"Setelah beberapa kali KPU rapat koordinasi dengan partai pendukung, narahubung Paslon, pada tanggal 28 September disepakati dengan argumentasi dan logika yang disampaikan, pada akhirnya semua menyepakati bahwa batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 36 M," jelasnya, Rabu (30/9/2020).
Adapun pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang dana kampanye.
Zefrizal menjelaskan, dalam PKPU tersebut disebutkan dalam pasal 12 ayat 4 pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten/kota.
Sebelum membuat keputusan tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye, maka KPU kabupaten/kota harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan parpol, paslon atau penghubung paslon untuk mendapat masukan terkait dengan pembatasan dana kampanye.
"Selain perintah soal pembatasan pengeluaran dana kampanye, di PKPU itu juga tepatnya di pasal 53 disebutkan sanksi bagi paslon yang melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana disebutkan pasal 12 itu dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon atau didiskualifikasi," jelasnya.
Dijelaskannya, di PKPU Nomor 5 Tahun 2017 maupun di PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang dana kampanye disebutkan, paslon menyampaikan laporan awal dana kampanye sebelum masa kampanye atau satu hari sebelum masa kampanye.
PKPU tersebut juga menyebutkan jadwal penyerahan laporan dana awal kampanye, yaitu tanggal 25 September.
Kedua paslon Pilkada Kota Medan, menurut Zefrizal telah menyampaikan laporan dana awal kampanyenya.
"Untuk paslon nomor urut satu itu sebesar Rp 1.250.000 dan untuk paslon nomor dua sebesar Rp 50 juta," katanya.
Setelah laporan dana awal kampanye, kedua paslon juga dijadwalkan melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal 31 Oktober dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember mendatang.
"Jadi dari berbagai pihak yang memberikan sumbangan kepada calon, baik sumbangan dari perorangan maupun dari badan hukum swasta mesti dilaporkan ke KPU. Siapa yang menyumbang berapa nominalnya," ujarnya.
Semua paslon, kata Zefrizal wajib melaporkan dana pengeluaran kampanye kepada KPU.