Update Pilkada Serentak di Sumut 2020
Batas Dana Pengeluaran Kampanye Paslon Pilkada Medan Rp 36 M
PKPU tersebut juga menyebutkan jadwal penyerahan laporan dana awal kampanye, yaitu tanggal 25 September.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Salomo Tarigan
Setelah penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember mendatang, KPU akan menyerahkannya ke akuntan publik untuk diaudit.
"Jadi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu, yang terakhir, itu nanti akan kita serahkan ke kantor akuntan publik. Misalnya di laporan mereka untuk pasang spanduk katakanlah hanya sekitar Rp 10 juta, tetapi setelah diaudit di sana sini ada spanduknya mencapai Rp 50 juta. Maka disebut tidak patuh," pungkas Zefrizal.
(yui/T R IBUN-MEDAN.com)