Cabuli Siswinya 3 Kali, Oknum Guru Ini Nyaris Dihakimi Warga, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.
Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Polres Nagan Raya, Aceh, hingga Kamis (1/10/2020) masih mendalami kasus pencabulan di anak di bawah umur di kabupaten itu.
Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.
Kasus pencabulan seorang anak didiknya perempuan berusia 15 tahun sebagai santri salah satu pendidikan agama di sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya itu terjadi pada 26 September 2020.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020).
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Pelaku cabul ketika diamankan Polres Nagan Raya, 26 September. Dok.Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim mengatakan tersangka mengaku dirinya sudah memiliki istri dan anak.
Kasat Reskrim mengatakan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya dalam pekan ini untuk diteliti oleh jaksa apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
Kasat Reskrim menambahkan pihaknya juga sudah memeriksa apakah ada korban lain atau tidak terkait kasus pesetubuhan anak di bawah umur di lembaga itu.
"Kita sudah tanya ke santri lain dan orang tua. Ternyata hanya satu korban," katanya.
Dikatakannya, anak didik belajar agama di lembaga tempat pelaku banyak dan selama ini anak-anak menggunakan sistem pendidikan pulang pergi.
3 kali dicabuli
Dalam kasus tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, selain telah memeriksa tersangkah, tetapi juga sudah memeriksa saksi korban.
Pemeriksaan korban turut didampingi tim perlindungan anak karena korban masih berusia 15 tahun.