Pajak Melati Sudah Boleh Buka, Tapi Pengelola dan Pedagang Harus Ikuti Aturan dan Sediakan Ini
Camat Medan Tuntungan Topan mengatakan tidak pernah melarang pedagang Pajak Melati untuk membuka lapaknya selama pandemi Covid-19
T R I B U N-M E D A N.com,MEDAN-Aktivitas Pajak (pasar) Melati di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan sudah sepi sepekan terakhir ini.
Sejak ada pedagang yang dikabarkan terpapar Covid-19, para pemilik lapak memilih tidak berjualan.
Terlebih ada imbauan dari pihak Kecamatan Medan Tuntungan untuk sementara waktu tidak beraktivitas di Pajak Melati.
• Kondisi Pajak Melati, Setelah Seorang Pedagang Meninggal karena Covid-19
Lantaran penutupan Pajak Melati ini membawa dampak ekonomi bagi pedagang, Tribun Medan sempat berupaya mengonfirmasi Camat Medan Tuntungan Topan Ginting.
Katanya, secara pribadi, Topan tidak pernah melarang pedagang untuk membuka lapaknya.
Hanya saja, kalaupun ada pedagang yang ingin berjualan, sebaiknya mematuhi protokol kesehatan.
"Sebenarnya tidak ada penutupan. Kami hanya mengimbau pedagang untuk tidak melakukan aktivitas.
Dan imbauan itu diindahkan oleh pedagang," kata Topan, Rabu (30/9/2020).
• Update Covid-19 Klaster Baru Pasar Melati, Setelah Seorang Pedagang Meninggal, Rapid Test Berlanjut
Ia mengatakan, kalaupun ada kios ataupun lapak yang tutup sementara, itu hanya di bagian penjualan sayur dan ikan saja.
Sebab, kata Topan, pedagang yang meninggal karena diduga terpapar Covid-19 adalah pedagang sayur.
"Hasil rapat muspika pada Jumat (25/9/2020) lalu, jika pengelola pasar sudah menerapkan aturan sesuai protokol dengan membuat tempat cuci tangan dan pengukur suhu,
maka bagi pedagang yang sudah memiliki surat sehat (hasil test negatif) sudah dapat berjualan kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
• Boru Kaban Terlihat tak Sehat dan Pucat di Pasar Melati sebelum Meninggal Akibat Covid-19
Berkenaan dengan upaya pencegahan dan penularan Covid-19 di kawasan Pajak Melati, Topan pun mengaku pihaknya sudah melakukan rapid test massal selama dua hari di lokasi pasar.
Ada 176 pedagang yang ikut rapid test kala itu.
"Imbauan tidak perlu dicabut. Jika semua sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan sesuai dengan Perwal 27 tahun 2020 tentang AKB (Adaptas Kebiasaan Baru),
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapid-test-di-pasar-tradisional-1.jpg)