BLT UMKM Tak Cuma Diperpanjang hingga Desember tapi Juga Jumlah Penerima Ditambah

Pada tiga hari belakangan ini penyerapannya sudah 92 persen dan bisa dibilang per hari ini sudah 100 persen, kita genjot hari ini penyerapannya

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI UANG - Simak informasi subsidi gaji Rp 600 ribu tahap ketiga. (Tribunnews/Jeprima) 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto menyatakan, adapun jumlah penyerapan bantuan ini per 4 September 2020 yang lalu masih sekitar 46,5 persen dengan total anggaran realisasi yang sudah diberikan sebanyak Rp 13,42 triliun.

"Total anggaran realisasi penyaluran per 4 September 2020 yang lalu, tercatat sebesar Rp 13,42 triliun atau sekitar 46,5 persen," ujarnya saat pressconference secara virtual, Selasa (15/9/2020).

Dia bilang dari angka ini apabila dilihat berdasarkan provinsi, wilayah Provinsi Papua Barat lah yang paling sedikit penyalurannya.

Sementara wilayah yang paling banyak atau yang paling mendominasi adalah wilayah Provinsi Jawa Barat dengan jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan sebanyak 1.147.173 pelaku usaha mikro.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan diri, bisa segera mengajukan dirinya kepada para pengusul.

"Silakan saja mendaftar, secepatnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Sukacita Pernikahan Mendadak Haru Biru lantaran Eks Suami Datang dan Berucap Begini pada Pengantin

Pengusaha Bunuh Menantunya, Santai di Depan Mayat semberi Tunggu Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Tak Terima Diselingkuhi, Suami Racuni Istri tapi Anak Tak Sengaja Turut Tewas lantaran Minum ASI

Perempuan 25 Tahun Tewas selepas Diperkosa Bergilir Lima Lelaki, Begini Kronologinya

Akbar Tewas saat Coba Kabur dari Rumahnya yang Dibakar, Para Pelaku Tawuran Memanahnya

Perubahan Tubuh Miyabi setelah Pensiun dari Film Porno, Tak Kunjung Menikah hingga Kabar Terbarunya

Namun sebut dia, penerima bantuan BLT ini  harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.

(Kompas.com/Elsa Catriana)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Tambahan Dana dari Presiden, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved