Sidak Lokasi Wisata Hairos Waterpark
Diperintah Langsung Gubernur Edy, Gugus Tugas Tegaskan Penutupan Hairos Waterpark Bisa 1 Bulan
Usai menemukan pelanggaran, Tim Gabungan tersebut akhirnya menuliskan berita acara resmi terkait penutupan
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut menyebutkan penutupan sementara terhadap lokasi wisata Hairos Waterpark di Pancurbatu Deliserdang bisa hingga satu bulan lamanya.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid19 Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang) Kolonel Inf Azhar Mulyadi menegaskan bahwa penutupan tersebut arahan langsung dari Gubernur Sumatera Utara.
"Setelah kami tinjau dan kami diperintahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara untuk menutup. Jadi karena sudah melanggar ketentuan yang ada dalam Covid19 ini yang harus ditindak dengan tegas," tuturnya pascamelakukan sidak, Jumat (2/10/2020).
Azhar menyebutkan penutupan tersebut berkisar mulai dari satu minggu hingga satu bulan.
"Sementara bisa satu minggu bisa sampai satu bulan," tuturnya.
Ia bahkan menegaskan bisa langsung melakukan penutupan total apabila tidak ada perubahan.
"Apabila tidak berubah akan kita tutup total. Ini petunjuk dari bapak Gubernur Sumatera Utara untuk mengantisipasi supaya pelaku usaha lainnya tidak ikut-ikutan," tegasnya.
Tim GTPP melakukan penyidakan ke Hairos Waterpark terkait video viral kerumunan massa.
Amatan Tribun, Tim Gugus Tugas bersama, TNI, Kepolisian dan Pemerintah kecamatan Deliserdang tampak langsung memasuki wahana yang diduga tempat video lokasi kerumunanan yang viral di media sosial.
Terlihat para petugas menyidak lokasi tersebut dan mencari titik lokasi viral tersebut terdapat di wahana ombak seperti yang terdapat dalam video tersebut.
Usai menemukan pelanggaran, Tim Gabungan tersebut akhirnya menuliskan berita acara resmi terkait penutupan sementara Hairos Waterpark yang telah ditandatangani kepala instansi dan disaksikan langsung General Manager, Hairos Waterpark, Edi Syahputra.
Di hadapan seluruh tim dan pemilik Hairos, petugas membacakan berita acara penutupan sementara:
"Hari ini Jumat tanggal 2 Oktober 2020 berdasarkan keputusan Bupati Deliserdang nomor 77 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus, tentang penerapan disiplin dan penegaka hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid19 kami bertandatangan di bawah ini tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjatuhkan sanksi kepada CV Hairos Indah yang beralamat di Jalan Jamin Ginting km 14,5 Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Deliserdang untuk menghentikan sementara operasional usaha sampai batas yang tidak ditentukan karena telah melanggar protokol kesehatan yakni tidak melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan Covid19 dan tidak melaksanakan pengaturan jaga jarak dan tidak membatasi pengunjung sehingga membulkan keramaian. Demikian berita acara," ungkap seorang petugas.
Azhar menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan langsung ditemukan pelanggaran.
"Pagi ini dari Satgas Covid19 Provinsi Sumatera Utara bersama mn, Polisi juga memanggil para manajamen untuk diperiksa di Kantor Satreskrim Polrestabes Medan.
(vic/t r ibun-medan.com)
