Sidak Lokasi Wisata Hairos Waterpark

Hairos Waterpark Terbukti Melanggar Perbub Protokol Kesehatan Covid-19, Kerumunan Capai 750 Orang

Usai Tim GTPP melakukan penyidakan ke Hairos Waterpark terkait video viral kerumunan massa.

T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival
Sidak satgas penanganan Covid-19 Sumut di Hairos Waterpark terkait video viral kerumunan di kolam lokasi wisata tersebut, Jumat (2/10/2020). 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut akhirnya resmi memberikan sanksi terhadap lokasi wisata Hairos Waterpark di Pancurbatu Deliserdang, Jumat (2/10/2020).

Sanksi diberikan usai Tim GTPP melakukan penyidakan ke Hairos Waterpark terkait video viral kerumunan massa.

Amatan T ribun, Tim Gugus Tugas bersama, TNI, Kepolisian dan Pemerintah kecamatan Deliserdang tampak langsung memasuki wahana yang diduga tempat video lokasi kerumunanan yang viral di media sosial.

Terlihat para petugas menyidak lokasi tersebut dan mencari titik lokasi viral tersebut terdapat di wahana ombak seperti yang terdapat dalam video tersebut.

Tim Gugus Tugas Covid19 Sumut  melakukan sidak ke Hairos Waterpark, Jumat (2/10/2020).
Tim Gugus Tugas Covid19 Sumut melakukan sidak ke Hairos Waterpark, Jumat (2/10/2020). (T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival)

Usai menemukan pelanggaran, Tim Gabungan tersebut akhirnya menuliskan berita acara resmi terkait penutupan sementara Hairos Waterpark yang telah ditandatangani kepala instansi dan disaksikan langsung General Manager, Hairos Waterpark, Edi Syahputra.

Dihadapan seluruh tim dan pemilik Hairos, petugas membacakan berita acara penutupan sementara:

"Hari ini Jumat tanggal 2 Oktober 2020 berdasarkan keputusan Bupati Deliserdang nomor 77 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus, tentang penerapan disiplin dan penegaka hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid19 kami bertandatangan di bawah ini tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjatuhkan sanksi kepada CV Hairos Indah yang beralamat di Jalan Jamin Ginting km 14,5 Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Deliserdang untuk menghentikan sementara operasional usaha sampai batas yang tidak ditentukan karena telah melanggar protokol kesehatan yakni tidak melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan Covid19 dan tidak melaksanakan pengaturan jaga jarak dan tidak membatasi pengunjung sehingga membulkan keramaian. Demikian berita acara," ungkap seorang petugas.

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid19 Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang) Kolonel Inf Azhar Mulyadi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan langsung ditemukan pelanggaran.

PENGUMUMAN www.Prakerja.go.id Hari Ini, Langkah Selanjutnya jika Nama Terdaftar Lolos Prakerja

"Pagi ini dari Satgas Covid19 Provinsi Sumatera Utara bersama melakukan pengecekan dan penutupan langsung atas kolam renang atau pariwisata Hairos. Benar ada pelanggaran, karena kalau dari kemampuan tempat itu bisa 400 tapi kalau pandemi itu harus separuhnya, ternyata pada kejadian kemarin itu hingga 750 orang satu tempat," tuturnya saat diwawancarai di Lokasi.

Ia menyebutkan bahwa karena sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sehingga harus ditutup sementara.

"Ini merupakan bagian dari kewajiban dari Pemerintah Deliserdang. Kami melihat beberapa waktu lalu disini telah tersiar dan itu memang kenyataan. Setelah kami tinjau dan kami diperintahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara untuk menutup. Jadi karena sudah melanggar ketentuan yang ada dalam Covid19 ini yang harus ditindak dengan tegas," tuturnya.

Pengakuan Mengejutkan Donald Trump, Lewat Medsos Umumkan Bahwa Dirinya dan Istri Positif Covid-19

Sebelumnya, polisi memeriksa para manajamen Hairos Waterpark terkait video viral terkait kerumunan di tengah masa pendemi Covid19.

Usai melakukan penutupan, Polisi juga memanggil para manajamen untuk diperiksa di Kantor Satreskrim Polrestabes Medan.

BREAKING NEWS: Satgas Covid-19 Sumut Sidak di Hairos Waterpark, Ditemukan Pelaggaran

(vic/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved