PERWIRA Polisi Pangkat AKP Ini Mundur dari Polri, Laporkan Kapolres terkait Judi dan Tambang Liar

Kapolres Blitar dilaporkan atas dugaan aksi pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/ Achmad Faizal
AKP Agus Hendro Tri Susetyo 

T R IBUN-MEDAN.com - Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo membulatkan tekat untuk melaporkan atasannya Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya ke Polda Jatim.

Kapolres Blitar dilaporkan atas dugaan aksi pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.

Setelah melaporkan atasannya, Agus mengajukan pengunduran diri dari anggota kepolisian.

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas Terhadap 4 Karyawan Perusahaan MeMiles, Ikut Jejak Bosnya

Agus mengatakan merasakan tekanan psikis dari atasannya.

Pria yang sudah mengabdi selama 27 tahun di Polri ini tidak dapat menerima perlakuan Ahmad Fanani yang kerap memakinya dengan sebutan binatang dan ucapan tidak pantas lainnya.

"Bukan hanya kepada saya, tapi kepada semua bawahannya," ujar Agus Tri saat ditemui di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) siang.

 Ini Bocoran Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Pekerja Gelombang 2, Harap Bersabar

Tidak hanya itu, Agus menyebut Kapolres Blitar juga sering kali mencopot anak buahnya tanpa melakukan pembinaan terlebih dulu.

Hal itu yang diakuinya membuat resah para anggota Mapolres Blitar.
"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres, dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apapun dari Polri," ucapnya.

"Saya sudah siap mengundurkan diri dari Polri. Surat ini saya sampaikan ke Kapolda Jatim juga kepada Kapolri," ujar Agus menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.

 Program Pemutihan di Sumsel : Kendaraan Mati Pajak Lima Tahun Cukup Bayar Pokok Pajak Satu Tahun

"Saya sempat tegur dia karena ada anak buahnya yang berambut panjang, lalu dia tidak terima dan menyebut saya arogan," katanya.

Dia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.

Dia balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim termasuk apa sanksinya," jelas Ahmad.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.

Cabuli Siswinya 3 Kali, Oknum Guru Ini Nyaris Dihakimi Warga, Begini Pengakuannya kepada Polisi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved