Sidak Lokasi Wisata Hairos Waterpark

VIDEO Detik-detik Tim GTPP Covid19 Sumut Tutup Hairos Usai Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut akhirnya resmi memberikan sanksi tegas terhadap lokasi wisata Hairos Waterpark.

VIDEO Detik-detik Tim GTPP Covid19 Sumut Tutup Hairos Usai Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

T R I BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut akhirnya resmi memberikan sanksi tegas terhadap lokasi wisata Hairos Waterpark di Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10/2020).  

Usai Tim GTPP melakukan penyidakan ke Hairos Waterpark terkait video viral kerumunan massa.

Amatan Tribun, Tim Gugus Tugas bersama, TNI, Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Deliserdang langsung memasuki wahana yang diduga tempat video lokasi kerumunanan yang viral di media sosial.

Terlihat para petugas menyidak lokasi tersebut dan mencari titik lokasi viral tersebut terdapat di wahana ombak seperti yang terdapat dalam video tersebut.

Usai menemukan pelanggaran, Tim Gabungan tersebut akhirnya menuliskan berita acara resmi terkait penutupan sementara Hairos Waterpark yang telah ditandatangani kepala instansi dan disaksikan langsung General Manager, Hairos Waterpark, Edi Syahputra.

Dihadapan seluruh tim dan pemilik Hairos, petugas membacakan berita acara penutupan sementara:

"Hari ini Jumat tanggal 2 Oktober 2020 berdasarkan keputusan Bupati Deliserdang nomor 77 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus.

Tentang penerapan disiplin dan penegaka hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid19.

Kami bertandatangan di bawah ini tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjatuhkan sanksi kepada CV Hairos Indah yang beralamat di Jalan Jamin Ginting km 14,5 Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Deliserdang," kata seorang petugas, Jumat.

"Untuk menghentikan sementara operasional usaha sampai batas yang tidak ditentukan.

Karena telah melanggar protokol kesehatan yakni tidak melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan Covid19 dan tidak melaksanakan pengaturan jaga jarak dan tidak membatasi pengunjung sehingga membulkan keramaian. Demikian berita acara," jelasnya.

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid19 Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang) Kolonel Inf Azhar Mulyadi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan langsung ditemukan pelanggaran.

"Pagi ini dari Satgas Covid19 Provinsi Sumatera Utara bersama melakukan pengecekan dan penutupan langsung atas kolam renang atau pariwisata Hairos.

Benar ada pelanggaran, karena kalau dari kemampuan tempat itu bisa 400 tapi kalau pandemi itu harus separuhnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved