2.800 Orang Main Air di Hairos Water Park, General Manager jadi Tersangka

Polisi menetapkan General Manager Hairos Water Park Edi Syahputra sebagai tersangka setelah membludaknya pengunjung di tempat rekreasi itu.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (kiri) menginterogasi tersangka saat gelar kasus pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara. 

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turut angkat bicara terkait pelanggaran protokol di Hairos Water Park. Menurutnya, pengelola taman rekreasi itu pantas dijerat hukum.

"Hairos sudah melanggar protokol kesehatan, ini malah mandi beramai-ramai di sana," katanya, Jumat (2/10/2020).

Pengamat sosial, Arifin Saleh Siregar berharap aparat hukum dapat secara proporsional mengusut kasus yang sempat viral ini. 

Menurut Arifin, kasus penangkapan ini haruslah objektif. Ia sendiri mendukung kebijakan ini apabila kasus yang menimpa Hairos Water Park dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lain yang turut menimbulkan keramaian. 

"Jangan hukum itu memberi kekecewaan terhadap berbagai pihak. Mungkin di tempat lain ada juga kerumunan seperti ini," ujarnya. 

Tambahnya, Arifin menuturkan setelah adanya kejadian terkait Hairos Waterpark ini dapat menjadi cerminan kepada pelaku usaha lain yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk dapat mengetatkan protokol kesehatan. 

"Setelah ada penindakan hukum dari aparat ini, semua pihak yang bisa menimbulkan kerumunan biar bisa lebih ketat lagi melaksanakan prosedur kesehatan. Semua tempat seperti diskotik, kegiatan kesenian, kita harap dari kejadian ini bisa mengeremlah kegiatannya," kata Arifin. 

"Harapan kita, cukup ini saja yang terjadi di Sumut. Artinya berarti pengelola kegiatan yang lain itu sadar dengan menunda eventnya terlebih dahulu. Ini harusnya menjadi pelajaran," pungkas Arifin. (vic/cr3/cr13) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved