Cerita Seleb

Rachel Maryam Dikabarkan Koma, Pihak Keluarga Membantah dan Ungkap Kondisinya setelah Melahirkan

Artis yang kini menjadi anggota DPR RI, Rachel Maryam dirumorkan sedang koma setelah melahirkan.

TribunStyle.com / Instagram @rachelmaryams
Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono 

Ada 2 orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada permohonan isbat nikah," imbuhnya.

Dody juga membeberkan dasar-dasar permohonan isbat nikah yang diajukan kliennya.

Saat disinggung mengenai alasan kliennya baru meresmikan pernikahan secara negara, Dody meminta untuk tidak melihat ke belakang dan fokus pada niat.

"Kalau masalah pernikahan, berdasarkan informasi yang kami catat dan kami ketahui sebagai lawyernya, ibu Rachel menikah pada 16 Desember 2011.

Kemudian baru tahun 2020 ini mengajukan permohonan isbat.

Kalau saya lihat dari permohonan ini adalah suatu syarat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

Dikatakan tegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon.

Rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2, di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatatkan.

Nah untuk mencatatakan ini tentunya mengajukan isbat nikah.

Dengan dikabulkannya permohonan Rachel hari ini, berarti beliau sudah tercatat pernikahannya dimata agama dan negara, sah.

Kenapa beliau menikah tahun 2011 baru sekarang mengajukan, itu saya rasa kita jangan berpikir mundur, artinya ada satu niat dan nawaitu dia untuk mengajukan dan memberikan legal standing selaku suami dan istri," tandasnya.(TribunStyle.com/Yuliana/Febriana)

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunstyle.com dengan Judul Pihak Keluarga Bantah Rachel Maryam Koma, Beberkan Kondisinya Setelah Jalani Operasi Caesar

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved