Tipu Adik Sendiri Hingga Miliaran Rupiah, Seorang Pengusaha di Medan Ditahan Polda Sumut
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap pengusaha PT Pusaka Abadi Makmur, TA alias A Huat (52) dalam kasus dugaan penipuan.
T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap pengusaha PT Pusaka Abadi Makmur, TA alias A Huat (52) dalam kasus dugaan penipuan.
TA diduga melakukan penipuan terhadap adik sepupunya, Ali Sutomo kurang lebih Rp 4 miliar.
TA sendiri tinggal secara berpindah-pindah yakni di Komplek Cemara Asri, komplek Mediterranean Cluster, dan di Jalan Sempurna Desa Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersangka TA
"Benar, ditangani Subdit II, sekarang ditahan," kata Kombes Irwan Anwar, Minggu (4/10/2020).
Penangkapan terhadap TA merupakan tindak lanjut dalam kasus penipuan atas laporan pengaduan Ali Sutomo sesuai bukti laporan No.LP/34/I/2020/Sumut/SPKT "I" tanggal 9 Januari 2020.
Ali Sutomo mengatakan, dirinya menjual sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan kos-kosan di Jalan Gajah Mada Medan sebesar Rp 16 miliar.
Kemudian TA diduga menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT PAM sebesar Rp 16 miliar.
Akan tetapi, ia membayarkan kepada korban sebesar Rp 11.820.000.000 dan tersangka berjanji sisanya sebesar Rp 4.180.000.000 akan dibayarkan kemudian.
"Tapi, saya bolak-balik menagih sisa utangnya tidak kunjung mau membayar dengan alasan macam-macam.
Karena saya merasa telah ditipu, akhirnya saya melaporkan TA ke Polda Sumut dan tersangka sudah sekitar 1 minggu mendekam di RTP Mapolda," sambungnya.
Terkait kasus tersebut, korban menduga uang sisa utang tersangka itu digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri dan untuk kebutuhan.
(mft/t r i b u n-medan.com)