Jajaran Direksi RSUD Djasamen Saragih Dicopot, Terkait Laki-laki yang Mandikan Jenazah Wanita

Ratusan massa orsmas Islam menggelar aksi di Lapangan Adam Malik Kota Siantar, minta Dirut RSUD Djasamen Saragih dicopot

Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor bersama Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat menampung aspirasi pengunjuk rasa, Senin (5/10/2020) di Lapangan Adam Malik Pematangsiantar. 

"Untuk kenyamanan bapak Fauzi Munthe (pelapor), bahwa semua warga negara di Indonesia wajib hukumnya dilindungi Polri.

Siapapun yang mengancam, mengintimidasi, kita akan memberikan tindakan hukum.

Kalau ada, laporkan dan kita akan tindak lanjuti," kata Boy.

Meski situasi saat ini tengah dilanda pandemi, massa yang melakukan aksi tampak menggunakan masker.

Mereka berbaris sembari memegang spanduk di hadapan sejumlah stake holder Kota Siantar.

Sebelumnya, Fauzi Munthe selaku warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun merasa kecewa dengan tindakan petugas RSUD Djasamen Saragih.

Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh petugas laki-laki.

Gegara masalah ini, Fauzi pun meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar.

Detik-deti Polsek Medan Timur Bawa Peti Jenazah Covid-19 Sambil Patroli Razia Masker

Dalam menyikapi masalah ini, MUI Kota Siantar mengusulkan agar MUI Sumut mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto, satu di antara petugas yang ikut memandikan jenazah istri Fauzi Munthe.

Tuntaskan Dengan Adil
Muslikin Akbar, keluarga dari Fauzi Munthe berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya.

Kata Muslikin, apa yang dilakukan petugas medis RSUD Djasamen Saragih itu sangat melukai hati keluarga.

Dia mengatakan, demo yang saat ini muncul merupakan keresahan dari masyarakat, khususnya umat Islam.

KKB Mainkan Narasi Sesat, Fitnah TNI/Polri Tembak Pendeta, Keluarga Larang Aparat Periksa Jenazah

"Itu harapan umat. Kalau harapan kami bisa seadil-adilnya ya," kata Muslikin.

Dalam kesempatan ini, Muslikin meminta empat pria yang memandikan jenazah istri Fauzi Munthe dijerat Pasal 156a tentang perbuatan penodaan agama.

Sementara itu, Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih dr Ronald Saragih tak banyak memberikan keterangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved