LBH Medan Minta Jenazah 2 Tahanan Polsek Sunggal Diautopsi
Lembaga Bantuan Hukum Medan melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumut kasus kematian dua orang tahanan di Polsek Sunggal.
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Bantuan Hukum Medan melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumut kasus kematian dua orang tahanan di Polsek Sunggal.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya meminta Kapolda dan jajarannya memproses pengaduan mereka secara serius dan transparan.
"Agar jelas secara hukum penyebab kematian kedua korban. Apakah dianiaya atau sakit seperti kata pihak Polsek Sunggal," katanya, Selasa (6/10/2020).
LBH Medan ditunjuk oleh keluarga Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi sebagai kuasa hukum. Joko dan Rudi adalah bagian dari kelompok kriminal yang dibekuk oleh Polsek Sunggal, Rabu (9/9/2020).
Saat beraksi, komplotan ini menyaru sebagai petugas Badan Narkotika Nasional. Menurut Irvan, keluarga curiga Joko dan Rudi dianiaya karena saat memandikan jenazah korban ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan membiru. LBH Medan, katanya, meminta supaya jangan ada upaya menutupi perilaku oknum petugas kepolisian.
"Sehingga ke depan jangan lagi ada kejadian-kejadjan memilukan seperti ini. Karena ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya juga kita ketahui adanya dugaan penyiksaan terhadap Sarpan dan Rudolf Simajuntak," katanya.
Irvan mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 (1) UUD 1945, 28A, 28D, 28G UUD 1945 segala warga negara bersama kedudukannya, berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
"Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia," urai Irvan.
Irvan pun meminta Polda Sumut segera melakukan otopsi terhadap kedua korban yang telah dimakamkan untuk membuktikan apakah ada tindak pidana atau tidak.
Radang Paru-paru
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir membantah adanya tudingan penyiksaan terhadap Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.
"Kami tidak pernah melakukan penyiksaan," ujarnya, Selasa (6/10/2020). Yasir mengatakan, pihaknya telah bolak-balik membawa korban untuk perawatan lantaran yang bersangkutan sakit.
"Ya, meninggal di rumah sakit setelah bolak balik di rawat. Saat kami akan autopsi, keluarga menolak," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan bahwa keduanya meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Keduanya meninggal karena sakit di rumah sakit. Sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Ada yang sempat di opname," tuturnya, Senin (5/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/keluarga-dua-tersangka-polisi-gadungan-rudi-efendi-40-dan-joko-dedi-kurniawan-36.jpg)