Senjata Makan Tuan, Kini Giliran Istri Kombes yang Dilaporkan, Terbukti Punya Utang Rp 70 Juta
Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada tahun 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Ia merasa bahwa sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini, sebab dirinya adalah orang yang sangat dirugikan. "Bayangkanlah, saya yang diutangi, saya yang dipidanakan," katanya.
Namun lagi-lagi ia berucap syukur dari putusan majelis hakim itu. "Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan hukum di PN Medan," katanya.
Ditanyakan soal kondisinya, Febi mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat. "Asam lambung saya kumat, mungkin kalau saya dikasih minum saat itu saya tidak seperti ini," ujarnya.
Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut. "Karna mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada dibelakang," katanya.
Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal itu dikatakannya karena kecemasannya. "Tidak, itu murni karna kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.
Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.

Melaporkan Istri Kombes
Setelah bebas dari jeratan hukum, diam-diam Febi Nur Amelia (29) melaporkan Fitriani Manurung.
Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada tahun 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.
"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).
Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut. "Udah gelar perkara," kata Febi.
Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.
Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang di Instagram.