Senjata Makan Tuan, Kini Giliran Istri Kombes yang Dilaporkan, Terbukti Punya Utang Rp 70 Juta

Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada tahun 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.

TRIBUN MEDAN / ALIF ALQADRI HARAHAP
Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram Story milik Febi yang menagih utang, di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020). 

Fitriani Ngotot Tidak Punya Utang

Setelah lawannya disidang pencemaran nama baik bebas, dan dinyatakan hakim terbukti melakukan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta Fitriani Manurung menyatakan hal tersebut tidak benar.

"Saya tidak pernah berhutang kepada saudara Febi Nur Amelia, namun saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia, itukan tandanya hakim berat sebelah," kata Fitriani Manurung saat dihubungi, Selasa(6/10/2020).

Lanjutnya, Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang benar-benar ada dirinya meminjam kepada terdakwa Febi Nur Amelia.

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya," kata Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram.
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram. (Handout)

Lanjutnya lagi, dia tidak pernah melakukan blokir terhadap terdakwa Febi Nur Amelia. Pasalnya bila diblokir, terdakwa tidak bisa mentagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.

"Kalau saya blokir, kan ga bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," katanya.

Bahkan Fitriani menyatakan hakim keliru atas pertimbangan hakim, menurutnya dalam amar putusan hakim, terdapat bahwa JPU Randi Tambunan menyatakan dirinya memang mengutang kepada terdakwa.

"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE bukanlah utang piutang.(*)

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved