Update Covid19 Sumut 9 Oktober 2020
Gratis Swab Test Covid di RS USU, Pemerintah Resmikan Aturan Biaya Tes Usap Tertinggi Rp 900 Ribu
"Sampai saat ini RS USU tidak pernah menarik biaya untuk pemeriksaan PCR Covid-19,"
T R IBUN-MEDAN.com, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap.
SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020) lalu.
Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000-Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Abdul Kadir dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR," kata dia.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Rumah Sakit USU, dr Dewi Indah Sari Siregar M.Ked (Clinpath) SpPK mengatakan bahwa hingga saat ini Rumah Sakit Universitas Sumatra Utara belum pernah menarik biaya terhadap pelaksanaan tes Swab covid-19.
"Sampai saat ini RS USU tidak pernah menarik biaya untuk pemeriksaan PCR Covid-19," ujar Dewi, Jumat (9/10/2020).

Ia juga mengatakan Rumah Sakit Universitas Sumatra Utara sudah membuka pendaftaran swab tes secara online sejak Agustus lalu. Pendaftaran ini terbuka baik untuk tenaga kesehatan ataupun masyarakat umum yang ingin melakukan tes.
"Kita juga sudah memfasilitasi dengan formulir online, tujuannya untuk mempermudah, mengurangi paparan langsung, penumpukan antrean yang akhirnya bisa tidak sesuai dengan kaidah protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit USU, Dr. dr. Syah Mirsya Warli, SpU (K) menegaskan bahwa tes swab yang dilakukan di Rumah Sakit USU tidak dipungut biaya apapun.
"Di luaran biayanya bisa sampai 2 juta, tapi di sini kita tidak memungut biaya apapun," ujarnya.
Syah Mirsya mengatakan bahwa swab test yang dilakukan di RS USU bisa melalui sampel resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, pasien yang datang langsung dengan gejala, ataupun yang hasil rapid test nya reaktif.
"Selama ini swab test yang kita lakukan memang tidak pernah memungut biaya dari siapapun yang melakukan test. Bisa dikirim langsung sampel atau rujukan dari Dinas Kesehatan ataupun yang datang langsung karena mengalami gejala," katanya.
(cr14/t r ibun-medan.com)