Penanganan Covid
Harga Swab Test di RSUD Deliserdang Kini Rp 825 Ribu, Bagaimana di Kota Medan? Ini Kata Jubir Satgas
RSUD Deliserdang melakukan terobosan dengan menetapkan harga swab test sebesar Rp 825 ribu. Bagaimana dengan rumah sakit di Kota Medan?
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - RSUD Deliserdang melakukan terobosan dengan menetapkan harga swab test sebesar Rp 825 ribu.
Penurunan harga swab test ini sesuai instruksi Kementerian Kesehatan untuk mengakomodasi masyarakat yang melakukan swab test secara mandiri guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Bagaimana dengan rumah sakit di Kota Medan?
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi
Dia menyampaikan bahwa sepengetahuannya patokan harga swab test masih dalam pembahasan.
"Hingga saat ini, kita belum mendapatkan pemberitahuan berupa surat resmi bahwa hal itu sudah menjadi harga patokan. Kenapa? Kemarin penggodokan terakhir di Jakarta itu masih pembahasan dalam organisasi IDI, karena sepertinya yang 900 ribu itu belum bisa mencakup semuanya," ucapnya, Minggu (11/10/2020).
Harga yang dimaksud, sambung Mardohar, harus selaras dengan pembiayaan alat dan sarana lain yang digunakan dalam swab test tersebut.
"Swab itu memiliki alat, misalnya PCR, spesimennya, kalau memang include yang 900, yang bagaimana. Itu masih digodok sebenarnya," sambungnya.
Terkait informasi bahwa Kabupaten Deliserdang sudah melakukan penurunan harga swab test, dia menyampaikan bahwa hal itu sah-sah saja.
"Kabupaten/kota yang melakukan hal seperti itu, sah-sah saja, silakan. Yang paling utama itu dari pemerintah pusat, dan ini bisa sekaligus sosialisasi," sambungnya.
Dia mengatakan siap menjalankan patokan harga tersebut manakala keputusan dari pusat sudah ada untuk Kota Medan.
"Bukan perihal siap-tidak siapnya, kita butuh kepastian hukumnya; berapa, kapan ditentukan, yang bagaimana. Tapi kalau ada yang sudah membuatnya lebih duluan, itu sah-sah saja," ungkapnya.
"Medan bukan berarti enggak mau menentukan, beda kan dengan Deliserdang. Mereka mungkin seratus, kita udah ribuan kan, makanya perlu memang disesuaikan dengan jumlahnya, mengingat dan menimbang bahwa di dalamnya ada pembiayaan kan," sambungnya.
Dikatakannya lagi, apabila sudah ada surat resmi atau peraturan resmi dari pusat terkait penurunan harga swab test tersebut, maka Kota Medan akan memberlakukannya.
"Hingga saat ini, sejauh yang kutahu belum ada pernyataan resmi tentang hal itu, namun kalau sudah ada yang resmi, barulah. Kalau sudah sah, berarti tidak bisa dilanggar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa rumah sakit di Medan belum menerapkan patokan tarif tertinggi yang diatur Kemenkes.
Satu di antaranya adalah Rumah Sakit Bunda Thamrin. Hingga Jumat (9/10/2020) kemarin, biaya tes swab mandiri di RS Bunda Thamrin sebesar Rp 1,5 juta.
Humas RS Bunda Thamrin Andi Micka Hutagaol mengatakan hingga saat ini RS Bunda Thamrin belum mengikuti peraturan pemerintah terkait biaya tes swab tersebut.
"Untuk saat ini kita belum mengikuti aturan tersebut. Harga tes swab masih sama seperti biasanya," ujar Andi, Jumat (9/10/2020).
Hal serupa juga disampaikan oleh Kasubag Humas dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pirngadi Edison Perangin-angin.
Edison mengaku Surat Edaran mengenai peraturan Kemenkes tersebut belum sampai ke pihak RSUD Pirngadi.
"Surat edarannya belum sampai ke pihak RSUD Pirngadi. Kita tunggu ya," ujar Edison kepada Tribun, Jumat.
Ia mengatakan biaya tes swab mandiri di RS Pirngadi saat ini sebesar Rp 1,8 juta.
SE Sudah Disahkan 5 Oktober
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap ( tes swab).
SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020).
Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000-Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutjp dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.
Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR," lanjut dia.
Diketahui, untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi Covid-19, dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), salah satunya pemeriksaan RT-PCR.
Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi.
Akibatnya, menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.
Berdasarkan hal tersebut, Kemenkes juga perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.
"Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan," kata dia.
"Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya," tambah Abdul Kadir.
Terobosan RSUD Deliserdang
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deliserdang membuat terobosan dengan menurunkan harga untuk pemeriksaan swab.
Harganya masih lebih murah dibandingkan rumah sakit swasta.
Humas RSUD Deliserdang, Delyunmas Ziraluo menyebut biaya pemeriksaan swab saat ini sebesar Rp 825 ribu.
"Sudah kita turunkan mulai kemarin jadi 825 ribu. Udah di-SK-kan lah yang jelas. Kalau untuk hasilnya 1 kali 24 jam bisa keluar dan diketahuilah," ujar Delyunmas, Minggu (11/10/2020).
Kepala Seksi Pengendalian Pelayanan Medis RSUD Deliserdang ini mengakui di awal-awal fasilitas PCR dibuka di rumah sakit harga untuk pemeriksaan swab sampai mencapai Rp 1.750.000.
Disebut penerapannya bisa sampai segitu karena berbagai pertimbangan
Selain Bahan Habis Pakai (BNHP) juga termasuk jasa dokternya. Kata dia, ada risiko ketika swab ini ditangani.
"Yang jelas kita mengikuti instruksi pemerintah pusat jugalah mengenai batas maksimal harganya. Rumah sakit swasta ada yang Rp 850 ribu jadi kita harganya dibuat lebih murah lagi Rp 825 ribu. Untuk satu hari bisa (hasilnya diketahui) kemampuan sampai 300 tapi selama ini belum pernah segitulah hanya berkisar 200 (sampel) saja," kata Delyunmas.
Selama ini, lanjut Delyunmas, banyak warga yang datang ke RSUD Deliserdang untuk pemeriksaan swab.
Hal ini lantaran memang belum semua kabupaten/kota memiliki fasilitas PCR ini.
Ia menyebutkan, ada pasien yang datang dari Kabupaten Batubara, dan juga dari Padangsidimpuan hingga Sibolga.
"Ya mereka datang periksa untuk memastikan saja karena ada gejala. Kalau untuk rapid test masih ada tapi itu sih untuk screening saja. Rapid test kan tidak menjadi penentu (apakah benar positif atau negatif)," katanya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. T r ibun Medan mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.
(cr3/tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Teken SE, Tarif Tertinggi Tes Swab Ditetapkan Rp 900.000"