Demo Soal Omnibus Law di Siantar, Wali Kota: Kalau Saya Menolak, Saya Melanggar UU

Wali Kota Hefriansyah dan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga menerima aksi demonstrasi yang dilaksanakan ratusan mahasiswa dan pemuda

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Wali Kota dan DPRD Pematangsiantar menemui demonstran yang menggelar aksi penolakan RUU Omnibus Law di Kantor DPRD Pematangsiantar, Senin (12/10/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Hefriansyah dan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga menerima aksi demonstrasi yang dilaksanakan ratusan mahasiswa dan pemuda di Kantor DPRD Pematangsiantar, Senin (12/10/2020) siang.

Ratusan puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu (AMSB), Senin (12/10). Aksi ini dipimpin Andre Sinaga, menyampaikan, mahasiswa menegaskan bahwa UU Ciptaker adalah UU celaka.

Mereka yang teridir dari organisasi kemahasiswaan seperti GMKI, GMNI, PMKRI, IMM, KSPM, dan AMM menepis segala tuduhan yang menyebut gerakan unjuk rasa ditunggangi kepentingan politis.

Mereka juga menekankan bahwa aksi ini merupakan aksi damai dan bergerak bukan karena termakan hoaks, tetapi karena UU Ciptaker dinilai memang tidak prorakyat. Sehingga meminta kepada DPRD dan Wali Kota Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar turut menolak UU Omnibus Law.

Sejumlah poin-poin terdapat pasal-pasal yang hanya menguntungkan beberapa pihak tetapi merugikan pihak lain khususnya pekerja.

"Kita boleh melihat pasal 89 UU Omnibus atau Ciptaker yang menghapus sistem PKWT dalam kontrak kerja. Artinya, tidak ada lagi pembatasan masa waktu status buruh kontrak, sehingga buruh kontrak bisa menyandang status kontrak selama bekerja seumur hidup," ujar Andre Sinaga

"Sistem ini oleh Bung Karno disebut penghisapan darah manusia oleh manusia dan merupakan ciri sistem kapitalis" orasi Andre bersama sejumlah mahasiswa lainnya.

Selain itu, penghapusan kewajiban perusahaan menyertakan izin AMDAL lingkungan menjadi perhatian serius para pemerhati lingkungan. Hal ini menjadi ancaman baru karena bakal hadirnta investor-investor nakal yang bakal merusak alam raya Ibu Pertiwi.

"Karena kita ketahui dengan AMDAL sekalipun masih banyak perusahaan raksasa nyaman beroperasi dengan mengorbankan kerusakan lingkungan," kata massa.

Dalam aksi ini, AMSB juga menyinggung soal aturan masa penggunaan HGU, dari 30 tahun menjadi 90 tahun. Hal ini dianggap semakin membuat investor digdaya sekaligus sangat merugikan generasi penerus bangsa untuk bisa menikmati alam warisan leluhur sendiri.

Aksi yang tak kalah hebat dari pekan sebelumnya ini, dialog terjadi antara unsur penyelenggara negara (Wali Kota dan DPRD) dengan demonstran.

Kalau Menolak, Saya Melanggar

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah angkat bicara terkait permintaan mahasiswa agar ia ikut menolak UU Omnibus Law. Atas tugas dan wewenangnya, orang nomor satu di Pematangsiantar ini menjelaskan tugasnya sebagai penyelenggara negara

"Adinda yang kusayang. Kapasitas saya di sini adalah wali kota yang menjalankan amanah undang-undang dan peraturan. Saya tidak mau melanggar aturan, karena ada konsekuensinya pasti adalah penyalahgunaan tanggung jawab dan wewenang saya," ujar Hefriansyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved