Demo Tolak UU Omnibus Law di Medan

Ketua KAMI Medan Ditangkap Dugaan Dalang Aksi Ricuh di DPRD Sumut, Kapolda: Akan Dibawa ke Bareskrim

Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri terkait demo ricuh tolak Omnibus Law di Gedung DPRD Sumut

HO
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri (baju putih) saat diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri terkait demo ricuh tolak Omnibus Law di Gedung DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020 lalu.

Kepolisian menyebut Hairi sebagai terduga dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.

Seperti diketahui Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ini adalah koalisi yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin pada Agustus 2020 lalu di Jakarta.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa Hairi menyuplai logistik saat demo di gedung Dewan Sumut tersebut.

Ia mengklaim polisi sudah mempunyai bukti terkait hal tersebut.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian atau ajakan untuk melakukan anarki, ajakan untuk melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup yang menamakan dirinya grup KAMI Medan sedang pendalaman dan kita sudah lakukan penangkapan. Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Martuani menyebutkan ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

"Sampai saat hari ini sudah ada tiga orang, rencana akan kami serahkan ke Jakarta (Bareskrim)," cetusnya.

Kapolda menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menampilkan tangkapan layar isi grup WhatsApp bernama KAMI Medan.

"Dalam grup itu berisi materi yang disertai pemetaan lima kelompok jaringan pelaku anarkis. Kelima kelompok itu disebut sebagai POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 Alkom, bom molotov, 722 pelaku unras 30 pelaku anarkis," tuturnya.

Martuani menyebutkan bahwa saat ini ketiganya masih diperiksa penyidik Polrestabes Medan.

"Saat ini Ketua KAMI Kota Medan yang ditangkap sebagai dalang demo rusuh itu tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan," tegasnya.

Baca juga: Nita Thalia Akhirnya Gugat Cerai, Menyerah Setelah Dipoligami Selama 20 Tahun

Baca juga: Sudah 3 Tahun DPO, Akhirnya Koruptor di Tobasa Ditangkap, Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah Pemkab

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mempersilakan masyarakat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terhadap kinerja pemerintah.

Menurutnya, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan dilindungi oleh negara.

Akan tetapi, dalam menyampaikan aspirasinya, masyarakat terkhusus pendemo harus mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Setiap warga negara berhak dengan bebas menyampaikan pendapat di muka umum, siapapun itu dijamin konsitusi.

Namun yang kami imbau, semua yang melaksanakan haknya, mematuhi undang-undang, karena itu tempat publik," kata dia, usai mengikuti rapat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

Martuani mengatakan, dalam mengamakan unjuk rasa Polri memiliki tugas, yaitu menjamin keselamatan masyarakat dan pendemo itu sendiri.

Jika unjuk rasa berujung pengrusakan dan mengganggu ketertiban umum, maka Polri akan mengambil tindakan tegas.

"Tugasnya Polri, adalah menjamin semua orang, dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban, menjaga ketertiban, menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu kami akan tindak," ucapnya.

Kemudian, ia menjelaskan, dari unjuk rasa pekan lalu, Polda Sumut sudah mengidentifikasi oknum-oknum yang dengan sengaja menunggangi demo UU Cipta Kerja, demi kepentingan pribadi.

Pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik, bahwa kerusuhan yang terjadi pekan lalu, murni bukan dilakukan oleh buruh atau mahasiswa.

"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya.

Berdasarkan informasinya, Polda Sumut sudah mengamankan 27 tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa pekan lalu, di DPRD Sumut dan beberapa lokasi lainnya.

Kemudian, sebagian tersangka lainnya yang diamankan karena menyebarkan informasi kebohongan terkait UU Cipta Kerja melalui media elektronik.

"Sampai dengan saat ini, tersangka 27 orang. Dan tadi pagi diamankan 2 orang lagi, dalam ujaran kebencian UU ITE, dan merencanakan membuat Kota Medan rusuh," ujarnya.

Buruh Dicegah Masuk Medan

Terpisah, aksi unjuk rasa yang ingin dilakukan oleh Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Sumut dengan tujuan ke kantor DPRD Sumut karena menentang dan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat halangan dari pihak kepolisian.

Ratusan personel kepolisian diturunkan untuk menghalau buruh masuk ke wilayah Kota Medan tepatnya di area perumahan Riveira perbatasan Tanjung Morawa dengan Medan Amplas Senin, (12/10/2020).

Baca juga: Upayakan Cari Naskah Asli UU Cipta Kerja, Gubernur Edy Rahmayadi Persilakan Buruh Demo

Karena hal ini ratusan buruh yang sebelumnya telah berkumpul di lapangan Garuda Tanjung Morawa pun gagal bertolak ke Medan.

Mereka hanya berkeliling di sekitaran Tanjung Morawa saja menyampaikan aspirasinya.

Pihak Polresta Deliserdang membenarkan adanya penyekatan yang sengaja dilakukan.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari menjelaskan apa yang dilakukan ini sebagai antisipasi pergerakan massa.

Polresta memang melakukan penyekatan di perbatasan Deliserdang tadi. Kegiatan dalam bentuk razia atau penyekatan hari ini, untuk mengantisipasi pengerahan massa ke Medan. Ada 606 personel yang kita turunkan dalam upaya pencegahan terjadinya pengerahan massa,” ujar Iptu Ansari.

Disebutkan Ansari dalam razia ini sasarannya adalah kendaraan pribadi, bus dan sepeda motor yang diduga membawa massa ke Medan.

“Kita lakukan razia di pintu wilayah hukum Polresta Deliserdang. Kita waspadai apabila ada kemungkinan kendaraan digunakan mengangkut bahan peledak (handak), sajam dan benda-benda lain yang dilarang. Sasaran kami orang yang diduga dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang sudah berjalan kondusif sejauh ini,” kata Ansari.

Meski dilakukan penghalauan atau penyekatan oleh pihak kepolisian, namun pada saat itu tidak ada kalangan buruh yang ngotot untuk memperjuangkan aspirasinya lewat aksi unjuk rasa.

Informasi yang didapatkan hal ini lantaran keberadaan ketua-ketua serikat buruh atau pekerja tidak ada di lokasi.

Terkait kondisi yang terjadi kalangan buruh pun tidak menampik kalau mereka juga sebenarnya kecewa.

"Jadi tadi aksi unjuk rasanya tapi ya hanya muter-muter saja. Yang dari Tanjung Morawa hanya bisa sampai di (perumahan) Riveira saja. Ya mutar-mutar sajalah di Tanjung Morawa mereka. Yang dari Binjai, Langkat dan Sunggal pun begitu enggak bisa masuk ke Medan karena disekat polisi," kata Ketua Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Sumut, Dahlan Ginting.

Ia menyampaikan kecewa mengapa ini bisa dilakukan padahal Kapolda sendiri sebelumnya menyebut tidak akan menghalang-halangi aksi karena memang itu adalah hak.

"Dibilang apakah kecewa ya tentu kecewa karena steadmen Kapolda mengatakan polisi tidak ada melarang dan nenghalangi menyanpaikan pendapat karena itu hak asasi. Tapi fakta di lapangan kenapa terjadi pemblokiran," kata Dahlan.

Ia mengakui kalau pada pagi hari ia juga ikut diundang pertemuan di rumah dinas Gubernur.

Dalam hal ini disebutkan kalau ada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan itu, di mana dibentuk Pokja yang akan melibatkan serikat pekerja, serikat buruh, Kejaksaan, Biro Hukum untuk menelaah undang undang yang sudah disahkan DPR.

"Dari yang merugikan buruhnya dari sisi mana nanti hasil dari telaah itu dan akan dikirimkan surat kepada Presiden. Karena kata Gubernur tidak mungkin kita berikan keberatan itu kalau tidak punya dasar," kata Dahlan.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved