Update Covid19 Sumut 12 Oktober 2020

Lahan untuk Pemakaman Korban Covid di Deliserdang Dipindahkan

Pemkab mengusulkan kalau lahan pengganti untuk pemakaman Covid-19 tersebut berada di lahan PTPN II Pasar 13 Desa Bandar Klippa.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
PEMAKAMAN khusus Covid-19 di Simalingkar B yang sudah diisi sebanyak 542 jenazah per akhir September lalu. 

"Kita kan minta izin ke pemegang saham dulu ya, komisaris lah. Yang jelas, dari Kementerian BUMN ya harus ada izinnya nanti. Yang di Desa Ujung Serdang kita sudah kasih Pemkab untuk dikelola sebenarnya kalau izin belum memang," kata Sutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemakaman Asiong Lancar, Istri Korban dan Anak-anak Masih Kecarian Sosok Papa Humoris

Ditambahkan Sutan, meski belum ada izin namun karena untuk kepentingan negara disebut tidak masalah kalau lahan dikelola karena semuanya sudah dikordinasikan.

Dianggap hal-hal seperti ini bisa dimaklumi karena masalah Covid-19 ini juga tidak bisa diprediksi.

"Biasanya kan lihat situasi keperluannya. Kalau untuk korban covid kan tidak bisa ditunda-tunda. Inikan kepentingan negara enggak bisa ditunda dikuburnya. Status tanahnya aku belum tau pasti yang di Bandar Klippa (apakah Eks HGU atau seperti apa)," kata Sutan. (dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved