Update Covid19 Sumut 12 Oktober 2020
Lahan untuk Pemakaman Korban Covid di Deliserdang Dipindahkan
Pemkab mengusulkan kalau lahan pengganti untuk pemakaman Covid-19 tersebut berada di lahan PTPN II Pasar 13 Desa Bandar Klippa.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
"Kita kan minta izin ke pemegang saham dulu ya, komisaris lah. Yang jelas, dari Kementerian BUMN ya harus ada izinnya nanti. Yang di Desa Ujung Serdang kita sudah kasih Pemkab untuk dikelola sebenarnya kalau izin belum memang," kata Sutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemakaman Asiong Lancar, Istri Korban dan Anak-anak Masih Kecarian Sosok Papa Humoris
Ditambahkan Sutan, meski belum ada izin namun karena untuk kepentingan negara disebut tidak masalah kalau lahan dikelola karena semuanya sudah dikordinasikan.
Dianggap hal-hal seperti ini bisa dimaklumi karena masalah Covid-19 ini juga tidak bisa diprediksi.
"Biasanya kan lihat situasi keperluannya. Kalau untuk korban covid kan tidak bisa ditunda-tunda. Inikan kepentingan negara enggak bisa ditunda dikuburnya. Status tanahnya aku belum tau pasti yang di Bandar Klippa (apakah Eks HGU atau seperti apa)," kata Sutan. (dra/tri bun-medan.com)