Update Covid19 Sumut 12 Oktober 2020
Lahan untuk Pemakaman Korban Covid di Deliserdang Dipindahkan
Pemkab mengusulkan kalau lahan pengganti untuk pemakaman Covid-19 tersebut berada di lahan PTPN II Pasar 13 Desa Bandar Klippa.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pemkab Deliserdang mengajukan perubahan letak untuk lahan pemakaman Covid-19 kepada pihak PTPN II.
Hal ini dilakukan setelah adanya riak-riak protes dan penentangan dari masyarakat yang tinggal di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat ini Pemkab pun mengusulkan kalau lahan pengganti untuk pemakaman Covid-19 tersebut berada di lahan PTPN II Pasar 13 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan.
Alat berat yang sebelumnya berada di Desa Ujung Serdang kini sudah dipindahkan ke kawasan Pasar 13 Desa Bandar Klippa.
Karena lahan inti masih ada tanaman jagung penggarap saat ini alat berat masih fokus untuk pemerataan jalan menuju lokasi.
Camat Percut Seituan, Khairul Azman Harahap menyebut kalau Gugus Tugas juga sudah melakukan survei lokasi.
Baca juga: Pemakaman Covid-19 Simalingkar Tak Hanya untuk Kasus Konfirmasi, Ini Penjelasan Gugus Tugas
"Ini kan lahannya sekitar dua kilometer juga dari perumahan masyarakat. Kalau ada yang tinggal di sini itukan hanya penggarap. Ya mereka pun tidak ada mempermasalahkan hal ini. Kelompok tani nya juga sudah setuju karena nanti lokasi ini juga akan ditata lebih bagus sama Pemkab," ujar Khairul, Senin (12/10/2020).
Dikatakannya, luas untuk pemakaman Covid-19 di kawasan Pasar 13 Bandar Klippa ini sekitar tiga hektare.
Nantinya dalam penataan kawasan ini jalannya akan diaspal dengan lengkap dibuat parit. Selain itu juga akan dipasang lampu penerangan.
"Tanahnya ini yang mohonkan Pemkab. Setelah ada riak-riak di Tanjung Morawa saya disuruh Pak Sekda untuk mencarikan lahan. Ya di sini kita anggap tepat dan saya pun langsung lakukan pendekatan sama penggarap. Mereka mau kok dan sama sekali tidak dibayar karena memang nanti akan di tata Pemkab sehingga tanah di sekitar situ pun akan jadi bernilai. Selama ini di situ disewa-sewa kan lahannya, kurang tau saya statusnya sudah Eks HGU atau seperti apa," kata Khairul.
Mantan Camat Lubukpakam ini mengatakan sudah dua kali dilakukan sosialisasi kepada penggarap maupun masyarakat.
Baca juga: Direktur PTPN II Marisi Butar-butar Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ditolak Pemakaman Elit
Ia meyakini kalau pada saat ini tidak ada lagi masalah karena semua pihak sudah setuju.
Masyarakat dalam hal ini juga diimbau tidak panik karena ketika jenazah Covid-19 dimakamkan maka tidak akan ada lagi dampaknya sama yang masih hidup.
Sementara itu Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengakui kalau Pemkab ada mengajukan perubahan letak.
Menurutnya sudah sekitar dua minggu ini permohonan perubahan letak diajukan oleh Pemkab. Ditegaskan untuk statusnya, hingga kini masih dalam proses.