MEMANAS UU Cipta Kerja, Hotman Paris Malah Bilang Ladang Uang Pengacara, di DPR PKS Debat Pesangon

Di balik memanasnya penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, Hotman Paris menanggapinya berbeda.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Instagram/@hotmanparisofficial/@jokowi/t r ibunwow
Hotman Paris dan Presiden Jokowi 

"Tentu kalau klien bertanya, dia harus bayar honor," imbuhnya.

Di akhir video, Hotman berpesan sebagai pengacara yang paling penting adalah jam terbang, bukan gelar.

"Ini nih Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, tebal banget," ujar Hotman sambil menunjukkan salinan UU Cipta Kerja yang ia pelajari itu.

Hotman Paris Bela Buruh, Beri Pesan kepada Jokowi, Masalah Pesangon Berbelit-belit

Pendaftaran di www.prakerja.go.id, Kepastian Kartu Pra Kerja Gelombang 11 Dibuka atau Tidak

Pada unggahan tersebut ramai warganet berkomentar meminta penjelasan dari Hotman tentang apa sebenarnya dampak dari UU Cipta Kerja terhadap buruh dan investor.

"Iya tanggapan anda apa tentang ruu cipta kerja. Manakah yg diuntungkan rakyat dan buruh atau lebih malah lebih menguntungkan ivestor atau orang yang punya duit?" tanya akun @aryarmadani.

"Tolong di review tulang... mau tau banget tentang pendapat tulang yang lebih paham dan hatam... ditunggu updetanya tulang." ujar @askoyosafat.

PKS: Cacat Prosedur

Di sisi lain, Politikus PKS Amin AK mengungkapkan alasan fraksinya tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law) yang baru saja disahkan.

Pendaftaran di www.prakerja.go.id, Kepastian Kartu Pra Kerja Gelombang 11 Dibuka atau Tidak

Hotman Paris Bela Buruh, Beri Pesan kepada Jokowi, Masalah Pesangon Berbelit-belit

Dilansir T r ibunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Senin (5/10/2020).

Diketahui undang-undang tersebut menuai sorotan masyarakat karena dianggap tidak berpihak kepada buruh dan berbagai kalangan pekerja.

Amin mengungkapkan sikap partainya terhadap Omnibus Law yang telah disahkan mayoritas anggota DPR RI.

"PKS menolak itu karena undang-undang ini cacat prosedural dan substansial," tegas Amin AK.

Ia menerangkan bagaimana proses pembuatan UU Ciptaker ini mengubah puluhan undang-undang.

"Ini pertama kali Indonesia membuat peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law, menyatukan 79 undang-undang," papar Amin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved