Demo Tolak RUU Omnibus Law di Medan

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Desak Gubernur Sumut Edy Kirimkan Surat ke Presiden

Surat tersebut dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah Sumut telah menerima aspirasi buruh, terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival
Massa Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara kembali melakukan aksi lanjutan menolak Omnibus Law, Senin (12/10/2020). 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Serikat Buruh desak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk dapat menandatangani surat petisi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang nantinya akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Surat tersebut dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah Sumut telah menerima aspirasi buruh, terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Kemudian, surat tersebut nantinya akan sampaikan kepada seluruh massa aksi, bahwa Gubernur Edy Rahmayadi juga ikut menolak Pengesahan UU Cipta Kerja, yang diklaim menyudutkan buruh.

Dan melalui surat ini pula, pihaknya dapat meredam massa agar tidak melakukan unjukrasa yang berujung kerusuhan.

"Kami minta adanya surat bahwa Gubernur Edy telah menerima aspirasi kami, agar kamu dapat melakukan peredaman, agar massa tidak turun," kata Ketua FSPMI Willy Utomo, melalui pelantang suara, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020). 

Baca juga: Gubernur Sumut Didesak Tolak UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Apa Bapak Terima Saya Dibilang Goblok?

Willy mengatakan, dengan adanya surat ini, pihaknya bisa meredam dan massa tidak melakukan tindakan anarkis lagi.

"Harapan kami, bisa pulang menyampaikan agar kawan-kawan tidak marah. Kalau tidak ada kata-kata humanis dari Pemprov sama saja," ujarnya.

Willy berharap, Edy Rahmayadi dapat menerima aspirasi seluruh buruh, yang kemudian dapat menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi terkait penolakan UU tersebut.

"Kami harap bapak menerima aspirasi dari kami, bapak tetap sampaikan kepada presiden Republik Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Lahan untuk Pemakaman Korban Covid di Deliserdang Dipindahkan

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia, Ridho mengatakan, dalam pengesahan UU Cipta kerja, para pekerja tidak akan lagi mendapatakan pesangon dari perusahaan. Apa yang disampaikannya ini, adalah sebagaimana analisis dari seluruh kaum buruh di Sumatera Utara.

"Hilangnya pesangon, akan buyar harapan buruh. Apa yang kami analisa ini tidak sama dengan apa yang disampaikan oleh DPR-RI," ujarnya.

Ridho sendiri meminta kepada Edy Rahmayadi untuk dapat mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, agar mendapatkan salinan asli naskah UU Cipta Kerja itu.

"Sampai dengan sekarang ini kita belum mendapatkan draf aslinya," jelasnya.(wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved