Jebakan Tikus Maut Renggut 4 Nyawa di Ngawi, Aliran Listrik Diambil dari Tiang Bertegangan Tinggi

Hadi mengimbau warga agar berhati-hati dan waspada dalam menggunakan aliran listrik untuk mengusir hama tikus di persawahan.

KOMPAS.com/Istimewa
Suasana pemberangkatan jenazah satu keluarga korban tewas tersengat setrum listrik jebakan tikus warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). 

Ia menduga Reswati tewas saat hendak menolong suami dan dua anaknya.

"Diperkirakan saat itu istrinya hendak menolongnya, tetapi korban justru ikut tersengat aliran listrik juga,” kata Hadi

Hadi mengimbau warga agar berhati-hati dan waspada dalam menggunakan aliran listrik untuk mengusir hama tikus di persawahan.

"Mohon dipastikan kabel terpasang di tempat yang aman dan tidak berbahaya bagi masyarakat maupun dirinya sendiri," ucap dia.

Di Ngawi, 24 korban tewas tersengat jebakan tikus

Sementara itu di Ngawi, mulai awal tahun 2020 hingga September 2020, tercatat ada 24 korban tewas tersengat listrik dari jebatan tikus.

Dari 24 korban, sebanyak 20 orang adalah petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik. Sementara empat korban meninggal adalah warga yang tidak tahu ada jebakan tikus.

“Dari (awal) tahun 2020 hingga bulan September tercatat ada 24 kasus dengan korban jiwa 24 orang,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Mapolres Ngawi, Jumat (2/10/2020).

Korban terakhir adalah seorang pengendara motor yang tewas tersengat jebakan tikus saat kecelakaan dan jatuh di area sawah.

Saat dievakuasi, korban mengalami luka bakar cukup parah. Polres Ngawi juga tengah memproses empat tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Sementara itu di Sragen, ada 6 petani tewas tersengat listrik jebakan tikus sepanjang bulan Mei 2020.

Mereka tewas karena melintas di sawah milik orang lain yang tidak diketahui punya perangkap tikus listrik.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika melakukan sosialisasi Covid-19 di Desa Kecik Kecamatan Tanon, Selasa (12/5/2020).

Yuni menyebut pemasangan listrik untuk jebakan tikus merupakan pelanggaran hukum.

"Kalau sampai ada yang meninggal dunia kita akan menuntut si pemilik sawah yang mengaliri listrik, hukum pidana akan berlaku," tegas Yuni.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim, Sukoco | Editor : David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Nyawa Hilang gara-gara Jebakan Tikus di Ladang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved