Breaking News

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Sorotan di Balik Kasus UNJ, ICW Minta Dewas Usut Dugaan Langgar Etik

Perintah pengambilalihan perkara dari Kedeputian Penindakan juga tidak dapat diputuskan oleh satu orang pimpinan saja.

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Sorotan di Balik Kasus UNJ, ICW Minta Dewas Usut Dugaan Langgar Etik

T R IBUN-MEDAN.com -

Indonesia Corruption Watch ( ICW) meminta Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam sengkarut operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyusul terungkapnya bahwa Firli meminta KPK menangani kasus dugaan gratifikasi di UNJ meski tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.

"Menanggapi itu, semestinya Dewan Pengawas KPK dapat menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengusut hal yang ke serius, termasuk memulai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri," kata Firli, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Firli Perintahkan Lakukan OTT UNJ Meski Tak Ada Penyelenggara Negara

Pertama, keputusan mengambil alih penanganan perkara yang diperintahkan oleh Firli tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara.

Terkait itu, Kurnia mengatakan, Firli sebagai Ketua KPK tidak mendengarkan paparan utuh dari Plt Direktur Pengaduan Masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Kedua, perintah pengambilalihan perkara dari Kedeputian Penindakan juga tidak dapat diputuskan oleh satu orang pimpinan saja.

"Mesti mengikuti prosedur yang ada di KPK, yakni membahas bersama Pimpinan lain dan unit terkait terlebih dahulu," kata Kurnia.

Baca juga: Tim Pendamping WP KPK Sebut Tak Ada Gelar Perkara Terkait OTT UNJ

Pelanggaran kedua, keputusan untuk melimpahkan perkara UNJ diduga dilakukan tanpa gelar perkara dan tanpa persetujuan Pimpinan KPK lainnya.

"Kuat dugaan dalam pelimpahan perkara ini tidak didahului gelar perkara/ekspose seluruh Pimpinan KPK, melainkan keputusan sepihak dari Firli Bahuri," kata Kurnia.

Padahal, Pasal 21 Ayat (2) UU KPK menyatakan Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

 Oleh sebab itu, menurut Kurnia, tindakan Firli tersebut berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Pejabat UNJ Dihentikan, Polisi Limpahkan ke Kemendikbud

Berdasarkan hal-hal di atas, ICW menilai Firli patut diduga telah melanggar kode etik KPK terkait Bagian Keadilan poin 7 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa atasan bersikap tegas, rasional, dan transparan dalam pengambilan keputusan dengan pertimbangan yang objektif, berkeadilan, dan tidak memihak.

Selain itu, tindakan Firli juga diduga bertentangan dengan bagian profesionalisme poin 1 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan Pimpinan KPK bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat meminta agar kasus dugaan gratifikasi dari pejabat Universitas Negeri Jakarta ditangani oleh KPK.

Baca juga: Racik Strategi PSMS, Gomes de Oliveira Tekankan Pemain Harus Punya Stamina Bagus

Baca juga: Didemo Soal Omnibus Law, Wali Kota Siantar: Kalau Saya Menolak, Saya Melanggar UU

Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal yang mendampingi Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, tak ada penyelenggara negara dalam dugaan pemberian gratifikasi itu.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan etik terhadap Aprizal yang diselenggarakan pada Senin (12/10/2020) hari ini.

"Saksi 9 (Firli) menyampaikan, 'Ini ada OTT kenapa tidak diambil alih? Saudara pernah jadi direktur lidik, itu harusnya ditangani KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam persidangan.

"Lalu Terperiksa menjawab, 'Pak itu tidak ada PN-nya (penyelenggara negara)' direspons oleh ketua 'Enggak itu sudah ada pidananya, harus KPK yang menangani, saudara silakan hubungi deputi penindakan," kata Syamsuddin melanjutkan.

Baca juga: Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi, KPU Sumut Ingatkan Fokus ke TPS Ramah Prokes Covid-19

Baca juga: Racik Strategi PSMS, Gomes de Oliveira Tekankan Pemain Harus Punya Stamina Bagus

Dikutip dari kompas.com

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Sorotan di Balik Kasus UNJ, ICW Minta Dewas Usut Dugaan Langgar Etik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved