Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi, KPU Sumut Ingatkan Fokus ke TPS Ramah Prokes Covid-19

Keraguan pelaksanaan Pilkada di massa pandemi sudah diadaptasikan dengan merubah sejumlah peraturan KPU.

TRIBUN MEDAN/HO
KETUA KPU Sumut, Herdensi Adnin dalam pertemuan bersama insan pers di Kota Binjai terkait pelaksaan Pilkada Binjai 2020, Senin (12/10/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, BINJAI - Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menjawab keraguan publik terkait pelaksaan pemilihan kepala daerah di massa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan saat menjadi pemateri dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bersama insan pers di Coffe Day, Binjai, Senin (12/10/2020).

Pada pertemuan ini, kegiatan tidak lebih dari 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Peserta hadir dengan mencuci tangan, dibagikan masker dan dicek suhu tubuh dengan alat thermogun oleh KPU Binjai.

Herdensi menegaskan, keraguan pelaksanaan Pilkada di massa pandemi sudah diadaptasikan dengan merubah sejumlah peraturan KPU.

Dikatakannya,  fokus utama KPU, selain partisipasi penyelenggaraan adalah menerapkan fasilitas TPS yang ramah protokol kesehatan.

"KPU sudah menjawab keraguan pelaksanaan Pilkada di massa pandemi Covid-19. Sejumlah PKPU dirubah dan disesuaikan dengan protokol kesehatan. Nanti di TPS juga akan difokuskan ramah protokol kesehatan, tidak hanya ramah pemilih disabilitas," jelasnya.

Baca juga: KPU Sumut Minta Paslon Terapkan Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Dijelaskannya, pada Pilkada 2020 sudah tidak ada lagi tahapan kampanye mengumpulkan orang banyak secara bersamaan. Seperti kampanye di lapangan , konser musik, pagelaran seni dan sebagainya yang menjadi budaya pemilu tidak dibolehkan lagi.

Herdensi juga berharap peran insan pers sebagai kontrol sosial, termasuk dengan penyelenggaran dan proses perekrutan KPPS.

Insan pers dipercaya punya akses informasi dan koneksi yang lebih luas yang berkaitan dengan proses pelaksanaan Pilkada 2020.

"Independensi kelembagaan itu sangat penting, kalau dia jadi timses akreditasinya gagal, jadi kami berharap ke teman-teman media memberitahukan ke kami KPU. Karena mobilitas teman-teman media ini tinggi ada dimana-mana, dan kemana-mana," tegas Herdensi Adnin alumni Fisip USU ini.

Komisioner Bawaslu Binjai, Lailatus Sururiyah yang hadir pada kegiatan ini mengampaikan sejumlah peran fungsi instansinya, seperti pencegahan dan pengawasan pemilu. Satu di antaranya yang paling terbaru adalah pengawasan penerapan protokol dalam proses kampanye.

"Pencegahan sudah kami lakukan. Dan salah satunya pengawasanan pelanggaran protokol kesehatan. Ada peringatan pertama tertulis, jika tidak dihiraukan akan dikoorinasikan ke KPU, dan terakhir dilaporkan ke polisi untuk dibubarkan," katanya.

Baca juga: Rekrut KPPS Pilkada Binjai, KPU Ajak Warga Jadi Bagian Penyelenggara Demokrasi

Ketua KPUD Binjai, Zulfan Effendi menjelaskan KPUD Binjai telah mengumumkan PKPU 13 Tahun 2020 menyikapi Pilkada di masa pandemi Covid-19.

Dalam PKPU ini tegas melarang bentuk kampanye kegiatan kampanye dengan cara mengumpulkan masa secara besar seperti kampanye di lapangan terbuka, konser, dan pentas seni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved