Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi, KPU Sumut Ingatkan Fokus ke TPS Ramah Prokes Covid-19
Keraguan pelaksanaan Pilkada di massa pandemi sudah diadaptasikan dengan merubah sejumlah peraturan KPU.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/HO
KETUA KPU Sumut, Herdensi Adnin dalam pertemuan bersama insan pers di Kota Binjai terkait pelaksaan Pilkada Binjai 2020, Senin (12/10/2020).
Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai menyosialisasikan PKPU terbaru terkait tahapan dan fasilitas kampanye. PKPU Nomor 11/2020 menuliskan tentang larangan dan sanksi yang cukup jelas serta tegas terkait kerumunan massa.
"Yang terbaru PKPUnya, paslon dilarang menggelar acara keramaian lebih ratusan orang, seperti acara pentas seni, konser, gerak jalan, sepeda santai dan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa. KPU Binjai juga melarang pemasangan APK di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan," jelasnya.(dyk/tri bun-medan.com)
Tags
KPU Sumut Ingatkan Fokus ke TPS
Pilkada Kota Binjai
Pilkada di Masa Pandemi
Pilkada
Pilkada Serentak Desember 2020
Rekomendasi untuk Anda