Nasib Kapolsek Sunggal dan Anak Buah setelah 2 Tahanan Meninggal, Diperiksa Propam Polda Sumut
"Masih dalam pemeriksaan. Yang piket, kapolsek udah pasti diambil keterangan karena dia kan kapolsek,"
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r ibun-Medan, Victory Arrival Hutauruk
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Propam Polda Sumut tengah memeriksa jajaran personel Polsek Sunggal terkait tewasnya dua orang tersangka polisi gadungan di tahanan Polsek Sunggal.
Dua tersangka polisi gadungan tersebut yaitu Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) meninggal pada 26 September 2020 dan 2 Oktober 2020.
Sebelumnya keduanya disebut meninggal karena sakit paru-paru.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami kejadian ini dengan memanggil Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi .

"Masih dalam pemeriksaan. Yang piket, kapolsek udah pasti diambil keterangan karena dia kan kapolsek," katanya saat diwawancarai Selasa (13/10/2020).
Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, Dirkrimum Polda Sumut serta Propam Polda Sumut.
"Sampai mana penanganannya yang pasti tim sedang bekerja, tim dalam hal ini baik itu pihak Polrestabes Medan, kemudian pihak Direktorat Kriminal Umum termasuk dari Direktorat Propam Polda Sumut," bebernya.
Tatan menegaskan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tewasnya polisi gadungan yang meninggal dunia usai menjadi tahanan Polsek Sunggal.
"Kita lagi dalam pendalaman yang pasti laporan itu ditindak lanjutin," tegasnya.
Keluarga Korban Curiga
Sebelumnya, pihak kedua keluarga korban tersangka Joko dan Rudi telah mendatangi LBH Medan karena merasa ada kejanggalan terhadap kematian keluarganya tersebut.
Baca juga: POPULER TRIBUN MEDAN Sikap Gubernur Edy UU Cipta Kerja | Ketua KAMI Medan Dibawa Polisi ke Jakarta
Baca juga: BREAKING NEWS: Kabar Baik 345 Pasien Sembuh dari Covid-19 di RS Adam Malik, Ruang Isolasi Aktif
Hingga akhirnya Pihak LBH Medan menerima kuasa dari kedua keluarga serta akhirnya membuat laporan polisi (LP) ke Polda Sumut dan Propam Polda terkait penyiksaan berujung kematian pada 6 Oktober 2020 lalu.
Wadir LBH Medan Irvan Saputra menyebutkan kedua korban tersebut mengalami kekerasan sesuai dengan informasi yang diberikan pihak keluarga.
"Kedua korban sudah dikuburkan dan terkait masalah ini ada luka-luka dan kejanggalan-kejanggalan terkait bahwa korban Joko kepalanya biru dan dadanya sakit sedangkan Rudi badannya biru-biru saat dimandikan. Hal ini yang membuat kami merasa perlu untuk turun membantu memberikan keadilan," ungkapnya.
Baca juga: BEDA Alasan SBY dan Prabowo Menanggapi Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Pengamat: Draf Tidak Jelas
(vic/t r ibun-medan.com)