Pelaku dan Korban Sama-sama di Bawah Umur, Bocah Wanita 14 Tahun Disetubuhi di Kamar Kos
MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Korban pun dinodai di dalam kamar indekos
Dijelaskan Rezky Rizal, terungkapnya kasus itu saat paman dan bibi korban secara tak sengaja memergoki perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya.
Saat itu juga mereka terkejut dan kemudian melaporkannya kepada orangtua korban.
"Mengetahui itu, akhirnya MT dilaporkan ke pihak kepolisian," tutur Rezky Rizal.
Setelah mendapat laporan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, polisi langsung menangkap MT.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Bahkan, perbuatan bejat itu ternyata bukan yang pertama kalinya.
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila itu terhadap korban.
Kepada polisi, alasan pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena saling suka sama suka.
"Katanya suka sama suka. Tapi masih kami dalami," kata Rezky.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalih pelaku atas dasar suka sama suka saat melakukan pencabulan itu juga tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena korban masih berada di bawah umur.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Modus Remaja Bawa Gadis 14 Tahun ke Indekos, Nekat Nodai Korban Akhirnya Kena Batunya