Update Covid19 Sumut 14 Oktober 2020
Sekda Minta OPD Semakin Gencar Awasi Pelaku Usaha Agar Patuh Protokol Kesehatan
Apabila selanjutnya tempat usaha tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan, Pemko Medan akan menutup sementara.
Editor:
Truly Okto Hasudungan Purba
Pelanggaran tersebut seperti jarak antara tempat duduk yang terlalu dekat, satgas mandiri yang kurang aktif untuk memperingatkan tamu agar tidak berkerumun, adanya pengunjung yang mengambil makanan sendiri tanpa sarung tangan, pintu masuk dan keluar yang tidak dibedakan dan didapati petugas katering tidak dilengkapi dengan face shield dan masker.
"Untuk itu tim menerbitkan BAP dan memberikan teguran kepada pelaku usaha, agar dapat memperbaiki kesalahan tersebut, sehingga di acara selanjutnya penerapan protokol kesehatan dapat dijalankan lebih baik sesuai dengan Perwal Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020," pungkasnya.(cr21/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sekda-wiriya-alrahman-1.jpg)