Paparkan Perkembangan Kasus Covid-19 Sumut, Gubernur Edy Minta Setiap Perda Ditekankan

“Kita perlu menekankan pada setiap perda masing-masing, serta terus mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19,” ujar Edy.

Dok. Humas Pemkab Langkat
Pemkab Langkat hadiri Rakor online bersama Gubsu Edy dari Ruang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memaparkan perkembangan kasus Covid-19 per 13 Oktober 2020.

Ia mengatakan pada 13 Oktober 2020, kasus yang terkonfirmasi positif  sebanyak 11.508, dengan rincian meninggal 480, terkonfirmasi positif 2.013, dan jumlah spesimen 110.889.

“Kita perlu menekankan pada setiap peraturan daerah (perda) masing-masing, serta terus mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan pencegahannya,” ujar Edy, seperti dalam keterangan tertulis yang Tribun Medan terima, Kamis (15/10/2020).

Pernyataan tersebut Gubernur Sumut (Gubsu) sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di Sumut secara virtual, dari pendopo Rumah Dinas Gubsu, di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, lanjut Gubsu Edy, pada angka kesembuhan mencapai 9.015 atau 78,34 persen. Ini menandakan peningkatan sebanyak 134 dari 12 Oktober 2020, yaitu sebesar 8.881.

Edy juga mengimbau agar seluruh pemerintah kabupaten atau kota segera menginformasikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Provinsi, apabila membutuhkan alat-alat dan keperluan media lainnya guna menangani kasus positif Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Edy turut menyinggung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung di beberapa daerah nanti.

Untuk itu, Edy meminta pemerintah daerah (pemda) menyiapkan antisipasi penanganan Covid-19 agar tidak terjadi klaster penyebaran virus di masa pesta rakyat.

“Tolong pelaksanaan Pilkada ini untuk dimonitor secara ketat, supaya tidak menjadi klaster penularan baru Covid-19. Tetap tegakkan protokoler kesehatan dimasa Pilkada serentak” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law, Edy berpesan agar kepala daerah terus berupaya mencari tau isi dari draft UU tersebut. Hal ini guna untuk dibahas, didiskusikan, dan dipelajari bersama.

“Jikalau benar membuat susah rakyat, maka kami akan menyampaikannya langsung kepada Presiden,” pungkas Edy.

Respons Pemkab Langkat

Menanggapi pernyataan Edy, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat Indra Salahudin menyampaikan, Pemkab Langkat sampai saat ini terus berupaya melakukan penanggulangan Covid-19.

Adapun upaya tersebut dilakukan dengan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Langkat yang telah disahkan beberapa waktu lalu, tentang penanggulangan Covid-19.

“Pemkab Langkat akan terus menegakkan protokol kesehatan dengan massif, serta selalu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu),” ujar Indra, mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam rakor online dari Ruang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved