Terjaring OTT POlisi, Pegawai BPN Raup Rp 53 Juta dari Hasil Memeras dan Pungli
Polisi mengungkap adanya pemerasan dan pungutan liar di kantor BPN Sergai. Seorang pegawai ditangkap dengan uang Rp 4 juta
T R I B U N-M E D A N.com,RAMPAH-Pungutan liar (pungli) bukan hal baru dalam urusan administrasi.
Hampir dimana-mana, kasus pungli ini selalu ada.
Seperti halnya yang terjadi di kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Seorang pengurus surat berinisial W diperas oleh pegawai BPN berinisial B (30).
Baca juga: Penangkapan Pelaku Pungli Penembak Polisi Tuai Protes, Warga Sempat Blokade Jalinsum
"Kemarin ada dua orang yang kami amankan. Satu di antaranya berinisial W," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, adapun W ini merupakan anak dari pemohon yang diperas oknum pegawai BPN.
Saat diamankan, W tengah menyerahkan uang Rp 4 juta yang diminta oleh B.
"Jadi bapaknya si W ini sedang sakit. Dia yang mewakilkan (untuk mengurus administrasi)," kata Pandu.
Dalam kasus ini, sempat beredar kabar bahwa orang yang jadi korban pemerasan adalah oknum anggota LSM.
Baca juga: PUNGLI 30 Ribu Biaya Surat Keterangan Kesehatan Urus SIM, Ternyata Dinas Kesehatan Medan Baru Tahu
Disinggung mengenai hal itu, Pandu membantahnya.
Dia mengatakan, W bukanlah anggota LSM sebagaimana kabar beredar.
"Bukan LSM. Dia (W) hanya pemohon masyarakat lah," katanya.
Lantas, bagaimana dengan kronologis kasus ini, Pandu belum mau memberikan keterangan secara rinci.
Dia meminta Tribun Medan menanyakan langsung masalah ini pada Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
"Jadi begini, dari bulan Maret 2020 kemarin diurus, tapi belum terbit sertifikatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-bpn-sergai-di-jalinsum-sei-rampah.jpg)