Terjaring OTT POlisi, Pegawai BPN Raup Rp 53 Juta dari Hasil Memeras dan Pungli
Polisi mengungkap adanya pemerasan dan pungutan liar di kantor BPN Sergai. Seorang pegawai ditangkap dengan uang Rp 4 juta
Sementara korban ini selalu dimintai uang," kata Pandu.
Baca juga: Kades Pelaku Pungli Rp 5 Juta di Deliserdang Akhirnya Ditetapkan Tersangka oleh Polisi
Tak tanggung-tanggung, uang yang sudah digelontorkan oleh W dan keluarganya mencapai puluhan juta.
Ditambah lagi uang Rp 4 juta yang terakhir kali diminta oleh B, yang statusnya merupakan honorer di BPN Sergai.
"Total uang yang sudah dikeluarkan sudah Rp 53 juta. Kemarin mau ditambah Rp 4 juta lagi, tapi keburu diamankan.
Lahan yang diurus ini mau dipecah untuk 34 bidang," kata Pandu.
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai BPN ini berlangsung pada Selasa (13/10/2020) kemarin.
Baca juga: Canangkan Empat Daerah Bebas Pungli, MAPI Sumut Sarankan Penyediaan Hotline Number
Saat itu, polisi menerima informasi adanya pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di BPN Sergai.
Berangkat dari informasi itu, penyidik Sat Reskrim Polres Sergai kemudian turun ke lokasi.
Sesampainya di sana, penyidik melihat seorang pegawai berinisial B yang tengah menerima uang diduga hasil pemerasan.
"Kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di halaman kantor BPN Sergai ditemukan seorang pegawai yang menerima uang dari seseorang terkait pengurusan sertifikat tanah.
Dia kami amankan bersama barang bukti uang Rp 4 juta," kata Robin.
Adapun uang yang diterima oleh B, merupakan hasil pemerasan.
Baca juga: Lakukan Pungli di Pasar, Oknum ASN Ini Ditangkap Polisi yang Menyamar Jadi Warga
Robin mengatakan, selama ini sudah banyak keluhan yang masuk tentang adanya pungli di BPN Sergai.
Namun baru kali ini bisa dilakukan OTT.
"Dia (B) ini honorer, tapi sudah ada SK pengangkatan honorer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-bpn-sergai-di-jalinsum-sei-rampah.jpg)