Setelah Kenakan Baju Tahanan, Irjen Napoleon: Ada Waktunya, Ada Tanggal Mainnya, Kita Buka Semua

Dua eks petinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo resmi mengenakan seragam tahanan saat diserahkan ke Kejari Jaksel.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Setelah Kenakan Baju Tahanan, Irjen Napoleon: Ada Waktunya, Ada Tanggal Mainnya, Kita Buka Semua. Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan baju tahanan saat hendak meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) 

tribunmedan.id - Setelah Kenakan Baju Tahanan, Irjen Napoleon: Ada Waktunya, Ada Tanggal Mainnya, Kita Buka Semua

Dua eks petinggi Polri yang kini terjerat kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo resmi mengenakan seragam tahanan saat diserahkan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jumat (16/10/2020).

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Irjen Napoleon ketika memasuki Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No 1, Tanjung Barat, Jagakarsa.

Seusai turun dari mobil Toyota berwarna putih, langkah Irjen Napoleon begitu cepat memasuki Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Eks Kadiv Hubinter Polri  terlihat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye.

Ia juga menggunakan masker.

Ini adalah pertama kalinya Irjen Napoleon mengenakan baju tahanan.

Pada momen-momen sebelumnya, seperti saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jenderal bintang dua itu masih mengenakan seragam dinas Polri.

Irjen Napoleon tampak mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas kepolisian.

Irjen Napoleon tak sendiri.

Ia datang bersama Brigjen Prasetijo Utomo yang juga mengenakan baju tahanan.

Meski begitu, dua petinggi Polri tersebut tidak dalam kondisi tangan diborgol.

Bedanya, Brigjen Prasetijo, eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, terlihat lebih tenang.

Ia pun sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

Saat keluar dari Gedung Kejari Jakarta Selatan, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tak lagi menggunakan baju tahanan Bareskrim Polri.

Keduanya keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna pink.

Kali ini Irjen Napoleon tak lagi bungkam.

Ia melempar senyum kepada awak media dan sedikit memberikan pernyataan terkait kesiapannya menjalani persidangan.

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya.

Kita buka semua nanti, ya," kata Irjen Napoleon sambil tersenyum.

Setelahnya, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo langsung memasuki mobil tahanan Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung.

Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Penuntut Umum punya waktu 14 hari.

Setelah itu diserahkan ke pengadilan," ujar Anang.

Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (16/10/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka atas nama NB, PU, dan TS," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Tiga tersangka yang dimaksud terdiri dari, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Sementara itu, tersangka Djoko Tjandra dilimpahkan ke kejaksaan negeri lain.

"Sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejari Jakpus," kata Awi.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di awal Oktober 2020.

Kasus tersebut disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, Irjen Napoleon serta Brigjen Prasetijo diduga menerima suap.

Jejak Rekam Irjen Napoleon

Irjen Napoleon masuk sel setelah ditahan Bareskrim Polri sejak Rabu (14/10/2020).

Irjen Napoleon sendiri merupakan personel polri yang terbilang sudah cukup senior di korps Bhayangkara.

Dia merupakan perwira tinggi polri kelahiran 26 November 1965.

Irjen Napoleon juga merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Karirnya mulai moncer usai menjabat pertama kali sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan pada 2006 silam.

Dua tahun setelahnya, karirnya melejit hingga menjabat sebagai wakil direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan pada 2008.

Hanya setahun berselang, ia langsung didapuk sebagai direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2009.

Pada 2011, barulah Irjen Napoleon dipanggil untuk mulai berkarir di Mabes Polri.

Ia memulai menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Setahun setelahnya ia menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 2012 dan menjabat sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.

Irjen Napoleon memulai karir sebagai bagian dari interpol pada 2016.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Tiga tahun setelahnya, ia kemudian menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha pada 3 Februari 2020.

Namun baru lima bulan menjabat, dia dimutasi karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dia kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri terhitung sejak 17 Juli 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sempat Bungkam, Ini Momen Perdana Irjen Napoleon Kenakan Baju Tahanan: Tunggu Tanggal Mainnya, dari Kompas.com dengan judul "Polri Limpahkan Empat Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke JPU"

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved