Seorang Pria Selingkuh dengan Adik Ipar, Berulangkali Bersetubuh hingga Hamil, Bayinya Lalu Dibuang
Pria berinisial AD (24) dan adik iparnya yang berinisial YF (17) ditangkap oleh pihak Polres Sumenep.
TRIBUN-MEDAN.com - Cinta terlarang antara kakak dan adik ipar berujung penjara.
Pria berinisial AD (24) dan adik iparnya yang berinisial YF (17) ditangkap oleh pihak Polres Sumenep.
Keduanya diduga telah membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
"Jadi tersangka cewek hamil karena perbuatan kakak iparnya," kata AKP Widiarti Sutionimgtyas, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/10/2020).
Diketahui, bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim yang hendak mencari rumput.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan dua tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya.
"Tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.
(Suryamalang.com/Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cinta Terlarang Berujung Penjara, Pria Ini dan Adik Iparnya Diduga Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
