Predator Anak Berkeliaran di Sei Rotan
Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap Predator Anak di Desa Sei Rotan
Arist menyebutkan bahwa para pelaku kejatahan terhadap anak bisa diancam pidana hingga penjara seumur hidup.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Indonesia mendesak agar kepolisian segera menangkap predator anak yang masih berkeliaran di Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.
Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA menegaskan bahwa tidak seharusnya Polsek Percut Sei Tuan yang menangani kasus ini memperlama menangkap pelaku karena kejahatan seksual terhadap anak adalah extra ordinary crime.
"Segera mungkin Polsek Percutseituan menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polrestabes Medan karena itu biar bisa kami tindaklanjuti karena tidak ada alasan tidak dilakukan penahanan dan penangkapan. Karena kejahatan seksual adalah kejatahan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus ditangani secara cepat," tegasnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.com, Rabu (21/10/2020).
Ia menyebutkan bahwa lamanya proses penangkapan terhadap pelaku yang hampir memakan waktu 1 bulan ini adalah gagal paham kepolisian terhadap Undang-undang terhadap anak.
"Itu yang gagal paham yang dilakukan oleh Polsek itu, enggak boleh, enggak ada toleransi terhadap kejatahan seksual. Apalagi pelakunya masih gentayangan. Misalkan Polsek tidak menangkap pelaku, ini terlalu bertele-tele dan itu menyalahi Undang-undang," tegasnya.
Arist menyebutkan bahwa para pelaku kejatahan terhadap anak bisa diancam pidana hingga penjara seumur hidup.
"Pelaku bisa diancam 10 tahun bahkan 20 tahun dan bisa ditambahkan karena dilakukan berulang-ulang bisa dihukum seumur hidup. Apalagi ada anak kandungnya juga yang dicabuli, kalau anaknya sendiri itu ditambah sepertiga, jadi kalau ancamannya 20 tahun bisa jadi seumur hidup karena orang tua yang melakukan dan sudah berulang," beber Arist.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa pihak Komnas PA akan segera mendatangi Polrestabes Medan untuk langsung memantau kasus ini berjalan dengan seharusnya.
"Karena itu harus diserahkan segera ke Polrestabes agar diserahkan ke Unit PPA. Dan dalam tempo 15 hari Polrestabes Medan sudah harus mengajukan ke JPU dan jangan lama-lama lagi karena itu perintah undang-undang. Karena itu saya nanti tanggal 29 akan menemui korban dan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk kasus ini," tegasnya.
Seorang ibu menangis terisak-isak menceritakan anaknya berumur 7 tahun yang telah dicabuli tetangganya sendiri.
Namun, hingga hari ini, Rabu (21/10/2020) terduga pelaku masih berkeliaran di rumahnya dan tak kunjung ditangkap pihak Polsek Percutseituan.
Bahkan yang lebih miris pelaku masih berusaha kembali melakukan perbuatan cabul dengan memanggil korban saat berbelanja di warung hingga sang anak trauma keluar rumah.
Ibu korban N (32) menjelaskan anaknya yang menjadi korban percabulan berumur 7 tahun telah 5 kali mengalami perbuatan cabul terduga pelaku bernama Muhammad Halim Siregar (35) yang merupakan tetangga korban.
Ibu korban menjelaskan pihak keluarga telah melaporkan korban melalui Laporan Polisi: LP/ 2031/IX/2020/ SPKT Percut tanggal 23 September 2020 namun hingga hari ini pelaku masih bebas berkeliaran di rumahnya
N menceritakan kejadian percabulan ini terkuak usai korban menceritakan kejadian yang dia alami kepada kakaknya yang berumur 10 tahun kalau kemaluannya dicabuli.