Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih 16 Tahun, Beraksi Hingga 3 Kali

Seorang pria warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, berinisial AAL (30) tega cabuli adik ipar sendiri yang masih berusia 16 tahun.

TRIBUN MEDAN / HO
Aparat Polsek Patumbak mengamankan tersangka pencabulan terhadap adik iparnya sendiri. 

Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved