Bripka AS Ditangkap Warga saat Nyabu di Simalungun, Sempat Kejar-kejaran dengan Warga

Penangkapan itu diduga atas keresahan masyarakat dari aktivitas narkoba di gubuk tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
HO / TRIBUN MEDAN
Oknum polisi Sabhara AS berpangkat Briptu menunjukkan barang bukti dugaan kasus sabu yang menjeratnya, usai diamankan warga, Kamis (24/10/2020) malam 

TRIBUN-MEDAN.com -Seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial AS dikabarkan menjadi tangkapan masyarakat Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/10/2020).

Penangkapan itu diduga atas keresahan masyarakat dari aktivitas narkoba di gubuk tersebut.

Saat warga mendatangi gubuk, terlihat oknum polisi berpangkat Briptu itu sedang mengkonsumsi narkoba bersama beberapa orang temannya.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi lantaran oknum polisi bersama teman subahat berupaya melarikan diri sebelum berhasil diamankan warga.

Sayangnya, teman-temannya berhasil lolos.

Kapolsek Raya Kahean AKP Gering Damanik membenarkan penggerebekan dan penangkapan AS yang dilakukan masyarakat tersebut. Kapolsek menjelaskan AS bukan anggotanya.

"Jadi benar bahwa oknum tersebut diamankan warga. Dia asalnya dari Sat Sabhara Polres Simalungun. Dan perkaranya kita serahkan ke Propam Polres Simalungun," singkat Gering.

Oknum polisi Sabhara AS berpangkat Briptu menunjukkan barang bukti dugaan kasus sabu yang menjeratnya, usai diamankan warga, Kamis (24/10/2020) malam

Oknum polisi Sabhara AS berpangkat Briptu AS menunjukkan barang bukti dugaan kasus sabu yang menjeratnya, usai diamankan warga, Kamis (24/10/2020) malam (HO / TRIBUN MEDAN)

Selain AS, masyarakat juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB bernomor polisi BK 4171 RAR, timbangan digital dan alat hisap sabu.

"TKP-nya saja di wilayah hukum kita," kata Gering.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya saat dihubungi Tribun Medan, Jumat (23/10/2020) belum bisa memberikan informasi atas kasus ini.

"Maaf bang, saya belum monitor. Nanti saya tanyakan dulu ya ke Kasat Narkoba Polres Simalungun," ujar Surya dari sambungan telepon.

(Alj/tribun-medan.com)

Sementara itu, Syaiful Bahri Siregar alias Wak Said (57), warga Medan Belawan, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.

Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap polisi yang melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membeli sabu kepadanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved