Bripka AS Ditangkap Warga saat Nyabu di Simalungun, Sempat Kejar-kejaran dengan Warga
Penangkapan itu diduga atas keresahan masyarakat dari aktivitas narkoba di gubuk tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kadarman, disebutkan perkara ini berawal pada Senin (31/3/2020) sore, saksi korban Ridwan bersama saksi Yuda melakukan penyamaran untuk mengungkap peredaran narkotika.
Terdakwa Said dan Sugiarto kemudian menyerahkan sabu seberat 8 gram, sesuai kesepakatan dengan korban.
"Dengan perjanjian Rp 7 juta, setelah sampai di lokasi, para saksi polisi itu membawa uang palsu. Karena saksi korban merasa curiga penyamarannya sudah ketahuan, lokasi transaksi dialihkan. Akhirnya saksi korban pun membatalkan transaksi pembelian sabu tersebut," ujar JPU di hadapan Hakim Deson Togatorop di ruang cakra 5 PN Medan, Jumat (23/10/2020).
Pada saat korban hendak pulang, kemudian seorang informan ditarik bajunya oleh terdakwa.
Namun, saksi korban tetap menjalankan sepeda motornya. Sekitar 4 meter, korban diadang oleh Suroso dan Anggi, sehingga saksi korban terjatuh dari sepeda motornya.
"Pada saat korban terjatuh lalu terdakwa langsung memukul hidung dan mulut korban, kemudian Sugiarto dan dua temannya datang langsung memukul dan menendang badan saksi korban berulang kali," ujarnya.
Kemudian terdakwa menarik saksi korban hingga berdiri dan merogoh kantong celana sebelah kanan korban dan mengambil uang yang ada di saku celana sebesar Rp 7 juta.
Dari hasil uang itu, Sugiarto memberikan Rp 5 juta kepada Suroso untuk disimpan.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 atau kedua 170 Ayat 2 Ke- 1 dan 2 KUHP, atau ketiga 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)