Penampakan Kurir Sabu Kompol Imam Zaidi yang Ditembak, Kapolda: Pasal yang Dikenakan Hukuman Mati

Polda Riau menangkap dua kurir sabu-sabu yakni Kompol Iman Ziadi dan Hendry Winata di Pekanbaru

Editor: AbdiTumanggor
HANDOUT
Kompol IZ dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kombes Victor Siagian. 

Foto-foto Kompol Imam Ziadi saat dihadiahi timah panas dan penampakan dirinya memakai baju tahanan.

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Riau menangkap dua kurir sabu-sabu yakni Kompol Iman Ziadi dan Hendry Winata di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) kemarin.

Dua kurir sabusabu seberat 16 kilogram ini terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan, Direktur Reserse Narkoba, Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, saat memberikan keterangan kepada media. 

"Pasal yang kita kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, yang ancaman hukumannya hukuman mati," kata Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, Sabtu (14/10/2020).

Personel Polda Riau Kompol IZ Ditangkap
Personel Polda Riau Kompol IZ. (HANDOUT)

Dipaparkan Kombes Victor, dalam penangkapan itu, petugas terpaksa melepaskan tembakan yang sifatnya melumpuhkan, atau memberhentikan laju mobil kedua pelaku. Karena mereka berupaya melarikan diri.

"Karena yang bersangkutan (tersangka) dengan mengendarai mobil tidak mau berhenti, kita takutkan akan menabrak atau masyarakat terganggu dan terancam bahaya. Akhirnya kita tembakkan dua kali ke dalam mobil tersebut," urainya.

Disinggung sudah berapa kali dua kurir ini mengantar sabu, Victor menyatakan hal itu masih dalam pendalaman.

"Namun untuk yang satu (bukan oknum polisi,red) dia sudah 3 kali," bebernya.

Saat ditanyai ke mana sabu 16 kg itu akan dibawa tersangka, disebutkan Victor, hal itu juga masih didalami.

"Namanya jaringan, masih kita dalami. Karena tujuan kotanya pasti sesuai perintah pengendalinya. Mungkin si kurir ini belum diberitahu ke mana (akan dibawa), yang penting perintahnya dapat. Lalu dia serahkan," pungkasnya.

Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang melibatkan oknum polisi berpangkat Kompol di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020).
Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang melibatkan oknum polisi berpangkat Kompol di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020). (Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir)

Kapolda Riau Marah Besar

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, tampak berang mengetahui ada oknum anggotanya yang terlibat peredaran gelap narkotika.

Oknum polisi tersebut bernama Imam Zaidi (55), berpangkat Kompol yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Ia ditangkap bersama seseorang bernama Hendry Winata (51).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved